BACA JUGA: RUU Susduk Belum Sah, DPD Siap Gugat
RUU Susduk akan disahkan dalam Rapat Paripurna Luar Biasa (RPLB), 3 Agustus 2009, bersamaan dengan penyampaian nota keuangan presiden dan pembahasan APBN," tegas Wakil Ketua Pansus RUU Susduk, Muhfid A Busyawari, dalam diskusi "RUU Susduk di Ujung Tanduk", di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).Dalam kegiatan diskusi itu, turut tampil bersama Muhfid antara lain pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Cecep Efendi, serta Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD Anthony Charles Sunarjo, juga pengamat hukum tatanegara Irman Putra Sidin
BACA JUGA: MA Pangkas Beban Eks Wako Medan
Sehingga, rencana awal pun mundur menjadi 3 Agustus pada masa reses DPR."RUU Susduk akan menempatkan posisi DPD dalam ruang lingkup konstitusi, sejajar dengan DPR, dan memberinya wewenang," ujar Muhfid pula.
Sementara itu, Cecep Effendi hanya berharap agar RUU Susduk dapat menjawab tantangan yang dihadapi lembaga DPR dan DPD, antara lain dengan tidak terpenuhinya target legislasi, maupun tingkat kehadiran anggota DPR yang rendah
Cecep lantas mengusulkan untuk memperkuat supporting system DPR, seperti dengan adanya staf ahli, dan perlunya penataan ulang struktur kesekjenan DPR
BACA JUGA: Jaksa Agung: Saya Tak Tahu Rencana Pertemuan Polri-KPK
Selain itu, mekanisme rapat DPR yang bertele-tele menurutnya juga perlu ditata ulang agar lebih efektif.Sedangkan Irman Putra Sidin menilai bahwa DPR sulit diharapkan untuk bisa menjalankan fungsi representasi rakyat"Jangankan berpikir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, DPD saja digergaji kewenangannyaPadahal, dengan penguatan DPD, diharapkan bakal terwujud check and balances antar-lembaga parlemen," ujar Irman(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta Penguasa Cina Dialog dengan Muslim Uyghur
Redaktur : Tim Redaksi