JAKARTA -- Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR (RUU Susduk) yang akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus mendatang, membuat kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kecewa beratAnggota DPD menilai, materi RUU itu jelas-jelas menggerogoti kewenangan DPD
BACA JUGA: MA Pangkas Beban Eks Wako Medan
Anggota Panitia Perancang UU (PPUU) DPD, Anthony Charles Sunarjo mengatakan, kewenangan DPD untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah dirampas oleh DPR"DPD masih berhak mengajukan RUU ke DPR
BACA JUGA: Jaksa Agung: Saya Tak Tahu Rencana Pertemuan Polri-KPK
Tapi begitu diterima DPR, RUU itu berganti baju menjadi RUU inisiatif DPRBACA JUGA: DPD Minta Penguasa Cina Dialog dengan Muslim Uyghur
Dengan rumusan seperti itu, katanya, DPD tidak akan mampu memperjuangkan kepentingan daerah.Menurutnya, selama ini masyarakat di daerah sudah bisa menilai buruknya kinerja DPDDampaknya, 80 persen dari anggota DPD yang ada saat ini, tidak terpilih lagi menjadi anggota DPD untuk periode 2009-2014"Masyarakat menilai DPD tidak berbuat apa-apa selama lima tahun iniTidak ada jembatan atau jalan yang dibangun karena perjuangan anggota DPDGenerasi kedua (DPD periode 2009-2014, red) juga akan mengalami nasib yang samaPemilihan anggota DPD mubazirMasyarakat akan menilai DPD tidak ada gunanyaKami malu kalau datang ke daerah," ujar anggota DPD dari Maluku Utara itu.
Rencananya, RUU Susduk akan disahkan menjadi UU pada 3 Agustus 2009 dalam sidang paripurna luar biasa DPRPengesahan RUU tersebut bersamaan dengan acara pidato nota keuangan yang akan disampaikan Presiden SBYAnthony menjelaskan, kemungkinan besar DPD akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu RUU tersebut disahkan menjadi UU"Memang, jalan terakhir ke MK," ujar Anthony(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Sesalkan Cara Penangkapan Syech Puji
Redaktur : Tim Redaksi