PN Jakut Jamin Kredibilitas Majelis Hakim Sidang Kasus Ahok

Senin, 05 Desember 2016 – 16:47 WIB
Dwiarso Budi Santiarto. Foto: from Radar Semarang.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi mengatakan, untuk menyidangkan perkara dugaan penistaan surah Al-maidah 51, pihaknya menunjuk lima hakim.

BACA JUGA: Ini Solusi PPP Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

"Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan Hakim Anggota adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (5/12).

Menurut Hasoloan, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto merupakan hakim senior yang tidak perlu diragukan kredibilitasnya. 

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Sumber Waras?

Dwiarso saat ini juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut.

"Kasus ini menjadi atensi publik. Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat makanya beliau menjadi hakim ketua," terang dia.

BACA JUGA: Terima Suap, Ibu Cantik ini Divonis Empat Tahun Bui

PN Jakut juga sudah mengagendakan Ahok untuk naik sidang perdana pada Selasa (13/12). Karenanya, saat ini PN Jakut tengah fokus merampungkan berkas dakwaan. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih, 9 Pelanggaran Aksi Demo 412 Menurut Penggagas CFD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler