jpnn.com - MAKASSAR - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan CV SM.
Putusan PN Niaga Makassar ditetapkan pada Selasa (29/9) kemarin dengan tergugat PT PP.
BACA JUGA: Hayo Siapa Mafia PKPU di Peradilan, Siap-siap Saja, KPK dan KY Mulai Mengincar
Gugatan sebelumnya diajukan CV SM di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks.
Dalam sidang putusan, PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan yang dipublikasikan di laman resmi PN Niaga Makassar, Kamis (31/8).
BACA JUGA: Amarta Karya Janji Lunasi Utang ke Vendor, Skemanya Begini
Pertama, PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT PP.
Kedua, menetapkan termohon berdasarkan hukum negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
BACA JUGA: Isu Pailit Makin Santer, Pakar Perdata Sarankan PT BME Segera Lakukan Ini
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU dimaksud.
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Masing-masing Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.
Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPU Lancar, Sriwijaya Air Optimistis Terbang Lebih Tinggi
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang