PN Surabaya Krisis Hakim

Senin, 26 Januari 2015 – 19:46 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Desakan agar sidang tepat waktu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus menggelinding. PN melihat hal tersebut sulit diselesaikan dalam waktu cepat. Sebab, saat ini pengadilan di Jalan Arjuna itu mengalami krisis hakim. Betapa tidak, satu majelis hakim kini menangani hingga 400 perkara dalam setahun. 

Wakil Humas PN Surabaya Burhanuddin mengungkapkan hal itu. Menurut dia, saat ini di PN Surabaya ada 42 hakim. Sebagai pengadilan kelas I-A, tugas para hakim itu juga merangkap. Yakni, menyidangkan kasus di pengadilan tipikor, pengadilan niaga, dan pengadilan hubungan industrial (PHI).

BACA JUGA: PKB Usung Risma, Golkar Masih Verifikasi

Jumlah hakim tersebut tidak sebanding dengan perkara yang masuk ke PN Surabaya. Dalam setahun, setidaknya ada 4.000 perkara yang masuk untuk disidangkan. Karena krisis hakim itu, tentu saja PN kewalahan. Sepanjang 2014, ada 633 perkara yang belum terselesaikan. Jangan heran pula, sidang di PN Surabaya seakan dikejar waktu. Berdasar pengamatan Jawa Pos, banyak sidang yang berlangsung cukup cepat. 

Burhanuddin menambahkan, krisis hakim tak bisa ditangani dengan cepat. Jumlah hakim tidak bisa ditambah. Sebab, PN hanya memiliki sembilan ruang sidang. Yakni, ruang sidang Tirta 1, Tirta 2, Sari 1, Sari 2, Kartika 1, Kartika 2, Garuda, Cakra, dan Candra. Jika hakim ditambah, majelis tidak kebagian tempat bersidang. "Infrastruktur tidak mendukung, jadi mau gimana lagi?" ujarnya. 

BACA JUGA: Tahanan Kabur dari Rutan, Bentuk Tim Khusus

Dia mengatakan, rencana pengembangan PN Surabaya sudah ada. Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi karena beberapa faktor. Salah satu ganjalannya adalah ketidakjelasan anggaran.

Untuk menyiasati hal itu, majelis hakim dibagi menjadi sembilan sesuai jumlah ruang yang ada. Nah, majelis berisi 4-5 hakim yang anggotanya bisa diganti jika berhalangan hadir. "Hanya, ketua majelis di perkara itu harus ada," ujar Burhanuddin. 

BACA JUGA: Siswi SD itu Ternyata Hamil Duluan

Dizar Al-Farizi, koordinator Komisi Yudisial (KY) Jatim, mengatakan, krisis hakim itu merupakan salah satu faktor utama penyebab sulit diterapkannya disiplin waktu sidang. Dizar menilai problem itu telah lama terjadi. "Kami juga masih berupaya mencari formulasi penyelesaian yang tepat," jelas Dizar. 

Terbatasnya jumlah hakim, kata Dizar, disebabkan terpecahnya fokus hakim karena harus bersidang di banyak pengadilan. "Saat saksi ataupun pihak-pihak sudah siap, hakim masih sidang tempat lain atau bisa juga sebaliknya," ujar Dizar. 

Dia menambahkan, sidang bisa tepat waktu jika seluruh pihak berkomitmen dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama. Dia juga menyarankan seluruh pihak berkoordinasi terkait dengan komitmen waktu. (aya/c7/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Siswi SD Ajukan Dispensasi Kawin Usia Dini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler