PNS Bolos Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Minggu, 03 September 2017 – 00:25 WIB
PNS saat kegiatan apel dan halal bihalal beberapa waktu lalu. Foto: Muhammad Budi/Radar Pacitan

jpnn.com, PACITAN - Para pegawai negeri sipil (PNS) sudah libur sejak Hari Raya Iduladha Jumat lalu hingga hari ini.

Besok, mereka sudah harus kembali masuk bekerja. Sanksi siap menanti jika PNS kedapatan membolos tanpa izin.

BACA JUGA: Ckck...Pejabat Satpol PP Bolos Kerja Enam Bulan

‘’Kecuali, jika ASN tidak masuk dengan alasan yang patut dipertanggungjawabkan. Namun jika tidak, tentu akan dihadapkan dengan sanksi,’’ ujar Fatkhur Rozi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan, Jatim.

Rozi menuturkan, sedikitnya ada dua PNS di tahun ini yang mendapatkan sanksi sedang karena kedapatan membolos. Mereka dihukum penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

BACA JUGA: Doyan Bolos, 31 PNS Dipecat Badan Pertimbangan Kepegawaian

Aksi membolos yang mereka lakukan juga beberapa kali diketahui dilakukan saat hari kejepit atau setelah long weekend.

Kata Rozi, izin tetap diperbolehkan. Namun, harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika izin sakit, surat dokter juga akan dicek oleh BKD dengan mengonfirmasi pihak yang mengeluarkan surat.

BACA JUGA: Bolos Usai Libur Lebaran, Ratusan PNS DKI Terancam Tak Dapat TKD

‘’Kalau semisal izinnya sakit, tetap kami cek. Berbeda jika izin dinas, yang itu kepentingan instansi,’’ terangnya.

Menurut Rozi, pihaknya tidak pernah lelah memberi wejangan kepada PNS soal tindakan indispiliner. Bekerja di manapun, tidak ada yang memperbolehkan membolos.

Terutama, PNS yang bekerja di tempat pelayanan publik. Semisal sekolah, rumah sakit, atau pelayanan publik lainnya.

Rozi meminta OPD bertindak secara kooperatif, dengan tidak menutup-nutupi PNS di lingkup kerjanya yang membolos.

Jika OPD kedapatan berusaha menyembunyikan kesalahan ASN, tidak menutup kemungkinan kepala yang bertanggungjawab juga akan mendapat sanksi.

Sebab, kata Indartato, pemberian sanksi terhadap ASN itu berjenjang. Artinya, jika kepala OPD menutup-nutupi, maka pihak BKD pun tidak akan tahu jika ada PNS yang melanggar.

‘’Pemberian sanksi itu kan berjenjang. Jadi dari pihak atasannya pun harus kooperatif. Ya kalau sampai kedapatan berusaha melindungi, tentu akan kami jerat sanksi juga,’’ ujar Rozi. (naz/eba)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Tiga Minggu Untuk Mengklarifikasi PNS DKI Bolos


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler