PNS Bolos, Potong Tunjangan 50 Persen!

Kamis, 23 Juli 2015 – 07:33 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menginstruksikan agar dilakukan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sampai  50 persen terhadap  PNS ataupun pegawai kontrak yang masih memperpanjang masa liburnya.

 

"Saya instruksikan agar diberikan sanksi berupa pemotongan TPK 50 persen bagi PNS yang tidak masuk kerja pada hari ini (Rabu (22/7) )," tegas Zaini saat apel perdana, kemarin.
 
Dia menjelaskan, hal itu sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 863/14896 tanggal 9 Juli 2015. "Dan bagi pegawai kontrak yang tidak melaksanakan tugas pada hari ini agar dipertimbangkan untuk  tidak diperpanjang lagi kontraknya," tegasnya.
 
Gubernur juga mengingatkan, agar daya serap APBA harus dipacu apalagi kini sudah memasuki triwulan III tahun anggaran 2015. "Saya sangat kecewa dengan realisasi anggaran baru hanya 32,50 persen per 15 Juli 2015," tegasnya.
 
Zaini meminta seluruh Kepala SKPA agar segera mengambil langkah-langkah untuk percepatan realisasi anggaran pada SKPA masing-masing.  

BACA JUGA: Nasdem Tetapkan Lima Cabup, Pastikan tanpa Mahar

Disamping itu, Zaini juga meminta setiap SKPA menyusun laporan yang komprehensif tentang kinerja lembaga masing-masing sejak tahun 2012 hingga Juli 2015 ini, untuk menjadi bahan evaluasi.
 
Semua SKPA juga diminta mempublikasikan pencapaian kinerja masing-masing agar diketahui oleh masyarakat secara luas. (Imj/sam/jpnn)

BACA JUGA: Gara-Gara Inul, Petani di Demak Bisa Untung Rp 52 Juta

BACA JUGA: Tekuni Usaha Gosok Akik, Perekonomian Pasutri Ini Membaik

BACA ARTIKEL LAINNYA... KA Argo Lawu Melintas, Mbah Warsito Rebahkan Diri di Rel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler