jpnn.com, PALEMBANG - Rani Arvita terlihat syok dan wajahnya langsung pucat saat tertangkap tangan tim saber pungli Polresta Palembang dibantu Polda Sumsel, Kamis (4/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasubsi Sengketa dan Konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang ditangkap karena melakukan pungutan liar kepada seorang warga yang hendak mengurus masalah tanahnya.
BACA JUGA: OTT Uang Rp 5 Juta, Pejabat BPN Gunakan Jurus Pingsan
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Rani sengaja tidak dihadirkan secara langsung kehadapan media saat ekspose perkara, Jumat (5/5). Dia berada di samping meja penjagaan gedung utama dan dibatasi dengan sekat kaca. Tersangka masih terlihat syok dan pingsan saat diperiksa anggota polisi.
Terlihat, Rani mengenakan baju kemaja warna ungu bergaris plus kerudung warna ungu gelap. Dia menenteng sebuah tas tangan dan handhpone dengan casing silver. Usai ekspose kasus, Rani langsung dibawa ke mobil Honda Mobilio putih menuju Polresta Palembang. Tak ada sepata katapun yang keluar dari mulutnya.
BACA JUGA: Pungli Warga, Kades Nikmati Dana Rp 600 Juta
Kapolda membenarkan Rani kena operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPN kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai. Jenderal bintang dua menyebut, juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5 juta. Barang bukti lain yang diamankan yaitu handphone merk Vivo tipe V5 warna Gold dan Samsung S7 Edge warna gold.
“Uang Rp5 juta tersebut dalam amplop putih dan sudah dimasukkan ke laci. Itu sudah cukup untuk pidana dan dijadikan tersangka. Juga diklopkan dengan bukti SMS permintaan uang. Jadi, semua unsur memenuhi,” kata Agung.
BACA JUGA: PNS Bagian Urus Akta Cerai Ditangkap di Kafe
Hanya saja, lanjut jebolan Lemhanas 2013, kondisi Rani yang masih syok, membuat penyidik belum banyak bertanya. Kata Agung, saat beberapa kali ditanya penyidik, Rani langsung pingsan.
“Kalau kondisinya sudah stabil, penyidikan terus dilanjutkan. Sekarang, mau ditanya penyidik, dia langsung pingsan. Jadi, supaya paham, kami hormati kondisinya. Tunggu tenang dulu, baru penyidikan dilanjutkan lagi,” sambungnya.
Sejauh ini, lanjutnya, hanya satu orang yang ditangkap. Tidak ada yang lain. Namun, Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Termasuk apakah ada keterlibatan juga dalam kasus-kasus sertifikat ganda. “Masih dikembangkan lebih lanjut,” lanjutnya.
Rani Arvita bakal dijerat dengan pasal 12 jungto pasal 11 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” ujar suami Winny Charita.
Alumni Akpol 1987, menjelaskan kronologis kasus ini. Kata Agung, ini sengketa sebuah lahan seluas 1.000 meter persegi di Taman Kenten. Yang bersengketa antara Hodijah (pemilik tanah dan bangunan) versus Margono Mangkunegoro (pembeli).
Dalam perjalanannya, ternyata tanah tersebut diklaim Maimunah dan Rahman Ali sebagai miliknya. Kata Agung, keduanya menggugat Hodijah, Margono, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang. “Mereka saling gugat,” lanjutnya.
Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 26 Juni 2014, dimenangkan oleh penggugat (Maimunah dan Rahman Ali). Namun, tergugat (Hodijah, Margono, dan BPN kota Palembang), mengajukan bandin ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hasil putusan PT Palembang pada 18 Desember 2014, dimenangkan Maimunah dan Rahman Ali.
Di tahun 2014 itu juga, sambungnya, tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusannya tertanggal 22 Desember 2015, menolak gugatan penggugat (Maimunah dan Rahman Ali). Nah, pada 14 Februari 2017, penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palembang.
Kata Agung, untuk menghadapi gugatan tersebut, BPN kota Palembang mendelegasikan Rani Arvita yang menjabat Kasubsi sengketa dan konflik BPN Kota Palembang, untuk mengurus proses menghadapi gugatan.
Lalu, Rani Arvita meminta kepada pihak Margono melalui kuasa hukumnya untuk menyediakan uang sebesar Rp15 juta pada April 2017. Uang tersebut digunakan untuk tahap jawab sebesar Rp5 juta, tahap pembuktian sebesar Rp5 juta, dan tahap kesimpulan sebesar Rp5 juta.
“Lalu, pengacara yang dimintai uang itu, melapor ke Tim Saber Pungli Polresta Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan, terjadilah OTT itu. Juga ada uang Rp5 juta sebagai barang bukti dan 2 buah handphone,” tukas Agung.
Kepala kantor BPN kota Palembang Edison menyebut, sejak dirinya menjabat sebulan lalu, pintu depan BPN sangat steril. Tindakan preventif, juga sudah dilakukannya.
“Tapi kasus ini terjadi juga. Ini sudah ranah penegak hukum. Silahkan pihak penegak hukum melakukan tugasnya. Tidak ada intervensi sedikitpun. Apa yang dibutuhkan, akan kami bantu,” kata Edison.
Menurut Edison, pasca kasus OTT anak buahnya tersebut, pelayanan di BPN Kota Palembang tetap berjalan normal. “Ini sudah masalah pribadi. Tidak ada kaitannya dengan lembaga,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Edinson, Rani Arvita sudah menjalankan tugasnya sebagai Kasubsi Sengketa dan Konflik BPN kota Palembang dengan baik. Untuk kasus-kasus sangketa lahan, kata Edison, memang tugas Rani untuk mewakili BPN Kota Palembang.
“Saya tidak tahu berapa lama dia menjabat. Tapi, sejauh ini apa yang dikerjakannya baik-baik saja,” tukasnya. (vis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pegawai BPN Ciamis Kena OTT Tim Saber Pungli
Redaktur & Reporter : Budi