PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan

Pelayanan Publik Bisa Terganggu, Sanksi Tegas Diterapkan

Senin, 04 Agustus 2014 – 07:22 WIB

jpnn.com - DEPOK – Sekretaris Komisi A DPRD Depok Yeti Wulandari mendesak kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak memberikan tambahan cuti kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dalam merayakan Lebaran ini.

 

Desakan itu dilakukan lantaran legislatif itu menilai penetapan cuti bersama selama delapan hari sudah cukup dalam menikmati hari raya. Libur bersama yang ditetapkan itu terhitung sejak 25 Juli sampai 3 Agustus 2014.

BACA JUGA: Kampung Rambutan Disesaki Penumpang Arus Balik

”Harus ada pembatasan libur karena pelayanan setelah Lebaran akan terjadi. Jadi desakan ini harus dilaksanakan oleh BKD dan Wali Kota. Jangan sampai nanti banyak masyarakat yang memerlukan pelayanan menjadi terganggu,” tegas Yeti, kepada INDOPOS (Grup JPNN), saat dihubungi, kemarin.

BACA JUGA: Jari Bocah Terjepit Eskalator di Metos

Menurutnya, tidak tercapainya pelayanan maksimal pada masyarakat oleh eksekutif tersebut dikarenakan tak adanya tindakan tegas dari kepala daerah. Terlebih, pada 2012, silam, contoh tidak benar dengan membolos juga dilakukan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Orang nomor satu itu cuti libur ke kampung halaman pada saat cuti Lebaran sudah selesai. Akibatnya, banyak PNS dari dinas dan kecamatan sampai kelurahan ikut bolos kerja.

BACA JUGA: Jokowi Minta Parkir Liar Monas Ditertibkan

”Nah ini yang harus di waspadai, jangan sampai hal serupa terulang. Permintaan kami ini bukannya tanpa alasan, sebab kami ingin pelayanan satu pintu yang digembar-gemborkan itu terlaksana dengan baik dan dirasakan masyarakat,” ungkap Yeti.

Selain itu, Yeti juga meminta, BKD dan Inspektorat Daerah melakukan sidak PNS ke sejumlah dinas, kelurahan dan kecamatan yang ada. Hal itu diperlukan guna mendata PNS yang mangkir dari tugas melayani masyarakat. Serta untuk memberikan sanksi tegas kepada aparatur pemerintah ini yang sudah melanggar disiplin PNS setelah cuti puasa bersama.

“Harus diberikan sanksi agar mereka bisa disiplin dalam bekerja. PNS itu merupakan pelayan masyarakat, jadi mereka harus tahu tupoksi yang dijalankan. Jika memang BKD dan Inspektorat tidak bisa melaksanakan tuga ini kami sendiri yang akan turun mendata. Hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Menyikapi permintaan itu, Kepala BKD Kota Depok Harry Prihanto mengklaim, jika pihaknya sudah melakukan pembatasan terhadap PNS yang hendak mengajukan cuti tambahan di luar cuti bersama Lebaran.

Cuti tambahan tahun ini hanya diberikan pada lima persen atau 400 PNS dari total sekitar 7.900 PNS yang ada. Keputusan itu pun berlaku kepada 800 ribu pegawai non-PNS Pemkot Depok.

”Cuti tambahan hanya diberikan pada PNS yang belum pernah mengajukan cuti selama empat tahun. Surat edaran cuti bersama pun sedang kami buat untuk disebarkan kepada dinas, kecamatan dan kelurahan. Saya kira delapan hari sudah cukup buat merayakan lebaran,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, kebijakan itu diambil agar tidak ada kekosongan pelayanan publik yang merugikan masyarakat setelah cuti bersama berakhir. Selain itu, dirinya juga menegaskan, akan memberikan sanksi ringan kepada pegawai yang bolos kerja setelah cuti bersama itu berakhir.

Sanksi ringan berupa penurunan pangkat bagi Kepala Seksi sampai Kepala Bidang. Sementara, bagi kepala dinas akan dikurangi gaji, sedangkan untuk staf akan diberlakukan pertimbangan kenaikan pangkat atau golongan.

“Hanya enam hari kami berikan cuti tambahan kepada 400 PNS yang mengajukan. Selebihnya dilarang bolos dan harus masuk pada 4 Agustus mendatang. Jadi tidak ada lagi pelayanan publik yang terbengkalai,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai, tindakan konkrit kepada PNS yang pada hari pertama terlambat masuk kerja, Harry hanya tersenyum saja. Menurut dia, keterlambatan masuk pada hari pertama dinilainya sangat wajar. Sebab, para PNS itu kelelahan merayakan lebaran dengan kegiatan silahturahmi pada keluarga.

Dan oleh sebab itu, dirinya memaklumi keterlambatan tersebut serta tidak memberikan sanksi apapun.“Wajar terlambat karena kelelahan, dan itu sangat manusiawi. Tetapi kalau terlambatnya sampai tiga hari pasti akan kami panggil dan ditanyai,” kilahnya menjawab. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Bekasi Siap-siap Razia Pendatang Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler