PNS Harus Siap Dipaksa Pindah Daerah

Pemerintah Godok Aturan Pemindahan Paksa

Rabu, 14 April 2010 – 01:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sistem perpindahan pegawai negeri secara paksaMeski belum akan dilaksanakan tahun ini, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok aturan baru tersebut.

"Mau tidak mau perpindahan pegawai secara paksa harus kita lakukan

BACA JUGA: Mengerucut Pada FPJP dan PMS

Ini agar PNS kita tambah pengalaman dan punya wawasan lebih," tegas Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, Selasa (13/4).

Perpindahan tersebut, lanjut Ramli, akan dilakukan secara merata baik pusat dan daerah
Misalnya, PNS pusat dipindahkan ke Papua atau Sulawesi

BACA JUGA: KPK Dalami Temuan BPK

Sebaliknya dari Papua dipindahkan ke pusat


Lewat tukar menukar pegawai ini, diharapkan masing-masing aparatur akan mengetahui kelebihan serta kekurangan sistem pemerintahan di instansinya

BACA JUGA: 46 Temuan BPK Terindikasi Pidana

"Ini juga tuntutan reformasi birokrasiPusat harus tahu bagaimana karakteristik di daerah, dan daerah akan tahu bagaimana kemajuan pusat," tuturnya.

Diakuinya, dengan perubahan sistem ini akan ada risiko yang ditimbulkanDi antaranya, anggaran perpindahannya besar"Kita sedang membahas masalah anggarannya berapaYang jelas satu dua tahun ke depan, sistem ini sudah akan dijalankanJadi PNS sudah harus menyiapkan diri," pungkasnya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak DPR Bongkar Korupsi Dephub


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler