jpnn.com, BANJARMASIN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kalimantan Selatan belum bisa memecat dua PNS yang diduga terlibat korupsi karena mereka mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin.
“Satu orang per tanggal 1 Agustus tadi memasuki usia pensiun. Sedangakan satunya lagi masih aktif sebagai PNS,” beber Kabid Hukum, Kesejahteraan dan Pemberhentian BKD Kalsel, Noryadi. Dua PNS itu pun masih menerima gaji.
BACA JUGA: Dua PNS Terancam Dipecat, nih Inisialnya
Lantaran belum ada putusan hukum tetap, Pemprov pun tak bisa berbuat apa-apa. Selain dua orang itu, delapan PNS lainnya sudah dilakukan pemecatan lantaran dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
BKD Kalsel sudah bersurat ke Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN untuk berkonsultasi mengenai persoalan ini. Namun, hingga dua hari lalu belum ada respons dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: 42 PNS Dipecat, Gegara Doyan Bolos, Ada Juga yang jadi Istri Kedua
Surat itu bernomor 800/0725-HKP.1-BKD/2019 yang langsung ditandatangani Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tertanggal 15 Maret 2019 tadi. Di dalam surat itu Pemprov meminta arahan tindak lanjut penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
BACA JUGA: Jangan Terus Menganggap Honorer K2 Tidak Berguna
BACA JUGA: Sudah Divonis Satu Tahun, Lima PNS Koruptor Masih Bebas Berkeliaran
Dari data BKD Kalsel, dua PNS ini adalah limpahan dari kabupaten/kota sebelum berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua PNS tersebut adalah PNS di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, yakni bertugas di SMAN 10 Banjarmasin.
Pihaknya memastikan, ketika ada putusan hukum tetap di PTUN, secepatnya akan dilakukan eksekusi. “Kami melakukan eksekusi sebelum putusan malah kami yang akan dituntut orang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, 30 April lalu adalah batas terakhir bagi pemerintah daerah untuk memecat pegawainya yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Menpan, jika hingga tanggal tersebut tidak dilaksanakan pemecatan, maka ada konsekuensi hukum.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, sanksi bisa meningkat berjenjang jika belum dilaksanakan. Di atas sanksi teguran tertulis adalah sanksi pemberhentian hak-hak keuangan kepada Kepala Daerah.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat teguran kepada 103 kepala daerah yang terdiri dari 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 walikota. Pasalnya, 103 daerah itu termasuk masih memiliki tanggungan PTDH PNS Korupsi. Dari 2.259 PNS Pemda yang dipidana korupsi, ada 275 yang belum dipecat dan masih diberikan gaji. (mof/ran/ema/prokal)
Duka Mendalam Jokowi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Kepala Daerah Dipotong jika tak Pecat PNS Korupsi
Redaktur & Reporter : Soetomo