PNS Nakal, dari Kumpul Kebo Hingga Terlibat Jaringan Teroris

Rabu, 26 November 2014 – 20:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah tetap konsisten melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dengan memberikan sanksi.

Ini ditegaskan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji usai sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), Rabu (26/11)

BACA JUGA: Ancam Bawa Kasus JIS ke Mahkamah Internasional

Dia menyebutkan, sidang BAPEK masih didominasi kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni banyak kasus akibat PNS tidak masuk kerja.

Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang juga diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, gratifikasi, narkotika, kumpul kebo, merekayasa dokumen, dan pemerasan

BACA JUGA: Demokrat Tagih Janji KMP Setujui Perppu Pilkada Langsung

Namun ada kasus berat hingga akhirnya pelaku dijatuhi hukuman berat oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi yang juga selaku Ketua BAPEK. Terdapat dua PNS yang terlibat tindak pidana teroris dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

“PNS yang ikut jaringan teroris sama saja dengan mengkhianati negara jadi harus diberi hukuman berat,” ujar Yuddy saat memimpin sidang Bapek di KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Adnan Buyung Tuding KPK Kejam

Ditambahkannya, banyak yang dijatuhi hukuman turun pangkat selama tiga tahun. Hukuman ini termasuk berat walaupun kategorinya masih ringan.

"Keputusan yang diambil dalam sidang ini obyektif dan sesuai kemanusiaan dan keadilan," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Ahli Forensik Perkuat Sodomi di JIS tak Pernah Terjadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler