PNS Nyabu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Rabu, 18 Maret 2015 – 15:38 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA--Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menegaskan, masyarakat yang kedapatan memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba bakal dijerat sanksi pidana dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

Aturan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh masyarakat, baik dia itu PNS, karyawan swasta, pedagang, mahasiswa, dan lain-lain.

BACA JUGA: ISIS di Indonesia Belum Lakukan Aktivitas Bersenjata

"Untuk kasus narkoba, tidak ada pembedaan hukuman. Apakah dia itu aparat hukum atau tidak, PNS atau tidak, sama-sama hukumannya yaitu diancam minimal empat tahun penjara," kata Gembong kepada JPNN.com, Rabu (18/3).

Dia menegaskan, sanksi di atas empat tahun bisa dikenakan kepada orang yang memiliki dan menguasai untuk menggunakan, kemudian mengedarkan.

BACA JUGA: Polri Bakal Panggil Vendor Payment Gateway Kasus Kemenkumham 2014

Terkait permintaan penangguhan penanganan yang sering diminta oleh pihak keluarga pemakai narkoba, menurut pria asal Pekanbaru ini, tidak dibolehkan.

"Untuk kasus narkoba, tidak ada istilah penangguhan penanganan. Dalam waktu dua bulan, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan. Sedangkan para pengguna narkoba akan tetap ditahan dalam rutan," tegasnya.

BACA JUGA: Hanafi Rais: Jangan Terkesan Jokowi Belum Selesai Bagi-bagi Kekuasaan

Untuk diketahui, sejumlah ASN, yang salah satunya pejabat, digerebek oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat melakukan pesta sabu di Hotel Paragon, Jakarta Barat pada Sabtu (7/3) dinihari.

Tidak hanya ASN saja, anggota Unit 3 Satuan Narkoba Polres Jakbar juga mengamankan oknum yang diduga anggota TNI.

Beberapa orang yang berada di gereberk itu antara lain Serda WSE, Serda EB, Ahm ( PNS Kementerian PU Provinsi Gorontalo, Pras (PNS Pemda Gorontalo ), Irm, RDK, RH, dan SR. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Bantah Ada Perpres untuk Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler