jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, meringkus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial IS, 33, yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Rabu (22/2) lalu.
Dari tangannya petugas menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA: Dua Minggu, Sikat 156 Tersangka Kasus Narkoba
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah mengatakan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Yang bersangkutan kami tangkap di Hotel BBR Jalan Pantai Impian. Saat itu dia berada di kamar 208," ujar Andi kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (24/2).
BACA JUGA: Duh, Oknum Polisi Digerebek di Rumah Mertua
Dikatakan Andi, oknum ASN tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2015 lalu. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 24 paket besar dan 3 paket kecil dengan total berat mencapai 30 gram.
"Ada juga tiga butir pil ekstasi, dua merah muda dan satu oranye, alat hisap sabu (Bong), timbangan digital, gunting korek api dan jarum suntik," kata Andi.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu ke Karimun, 4 Penumpang Ditangkap
Dilihat dari banyaknya barang bukti yang didapatkan, sambung Andi, tersangka yang diringkus saat hendak menggunakan narkoba tersebut diduga juga sebagai pengedar. Selain itu, dari hasil tes urine yang bersangkutan juga positif mengkonsumsi narkoba.
"Kami juga saat ini sudah mengantongi identitas orang yang merupakan jaringan diatasnya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Andi.
Sementara saat ditanya pengedar narkoba yang berstatus ASN Pemko Tanjungpinang tersebut bertugas di dinas mana. Andi, enggan menjelaskan. Dia beralasan tidak mau menyebutkan karena masih melakukan pengembangan.
"Yang jelas dia seorang ASN dan tinggalnya di wilayah Tanjungpinang Barat. Untuk tugasnya di mana saya tidak akan memberikan keterangan. Sebelumnya dia pernah dihukum selama satu tahun dalam kasus yang sama," jelasnya.
Diterangkan Andi, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakoni pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba setelah menghirup udara bebas atas kasus yang menjerat dia sebelumnya.
"Setelah bebas lima bulan yang lalu dan aktif kembali sebagai ASN, dia terlibat dalam jaringan narkoba dan kami ringkus lagi," terang Andi.
Akibat perbuatannya, tegas Andi, tersangkanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya. Untuk itu mohon dukungan dan doa teman-teman agar bisa terungkap," pungkas Andi.(ias)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tangkap Oknum PNS Saat Transaksi Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi