jpnn.com, BARITO UTARA - Para PNS di Pemkab Batara, Kalteng, diminta tidak menambah libur.
Sebab jadwal cuti bersama Idulfitri pegawai dimulai 23 Juni sampai 2 Juli 2017. Inspeksi mendadak (sidak) akan digelar 3 Juli 2017 ke Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
BACA JUGA: Cair Lagi, Gaji ke-13 PNS Lebih Besar dari THR
Jika ada PNS yang tidak ngantor tanpa alasan yang jelas maka bakal diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wajib turun kantor, karena pada pagi itu akan dilakukan apel gabungan yang dilaksanakan di Halaman Pemda sekaligus melaksanakan halalbihalal atau silahturahmi seluruh PNS,” tegas Bupati Batara, H Nadalsyah didampingi Sekda Ir H Jainal Abidin MAP, baru-baru ini.
BACA JUGA: Komandan Lantamal V Salat Ied Bersama Prajurit dan Warga Cefi
Setelah libur panjang cuti bersama, imbuh Nadalsyah, sangat disayangkan jika sampai ada yang menambah liburnya.
Ditambahkan Sekda, pada Juli banyak agenda dilaksanakan terutama dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Batara ke 64. (her/cah)
BACA JUGA: PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Juli, PNS Terima Gaji Dua Kali, Pagi Cair, Siang Lagi
Redaktur & Reporter : Soetomo