PNS Wajib Baca, Inilah yang Menentukan Besaran ‎Tunjangan Kinerja Anda ‎Sekarang

Selasa, 03 November 2015 – 05:09 WIB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto.dok.jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu isu yang sering mengemuka dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah tunjangan kinerja. Sebelumnya tunjangan kinerja yang diperoleh setiap institusi sangat relatif, apabila dibandingkan dengan capaian reformasi birokrasi di setiap instansi.

Namun mulai saat ini, untuk menaikan tunjangan kinerja sangat bergantung dari reformasi birokrasi dan akuntabilitas institusinya yang harus semakin baik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, kepada wartawan di Jakarta, Senin kemarin.

BACA JUGA: Jaksa KPK Minta Mantan Gubernur Papua Dihukum Tujuh Tahun Penjara

‎ "Apakah sudah sepadan tunjangan kinerja dengan kinerjanya itu sendiri? Itu sangat relatif. Kalau dulu dipukul rata, ada institusi yang tidak begitu baik, tetapi karena tunjangan kinerjanya harus diberikan, ya dia dapatkan," beber Yuddy kepada pers di Jakarta, Senin (2/11).

Menurutnya, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo kali ini, pemberian tunjangan tersebut dilakukan secara sangat selektif. Bila tidak mengikuti peta jalan reformasi birokrasi, seperti bussiness process yang tidak baik, sumber daya manusia aparatur yang tidak meningkat, masih ada KKN, sudah dipastikan bahwa institusi tersebut tidak akan mendapatkan kenaikan.

BACA JUGA: Puslabfor Polda Turun Tangan Identifikasi Kasus Asap di Bekasi

"Banyak institusi pemerintah mengajukan tunjangan kinerja, tapi tidak dikabulkan. Walaupun mereka mengatakan self assesment baik, tapi kalau dari hasil pemeriksaan BPKP dan Tim Quality Assurance, tidak bisa naik, kita tidak berani merekomendasikan kepada Presiden," tuturnya.

Dikatakan Yuddy, tunjangan kinerja memilikibase line yang sudah ditetapkan. Apabila pada lima tahun lalu ditetapkan base linesebesar 40 persen maka tunjangan tersebut harus diberikan. Base line tertinggi pada lima tahun lalu untuk ukuran reformasi birokrasi yang sudah dilakukan adalah oleh Kementerian Keuangan, BPK, dan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Juniver: Langkah Ketua PT Jakarta Sejarah Baru Bagi Dunia Advokat

Instansi lainnya, dengan melihat merit sistemnya, kemudian proses perubahannya, profesionalisme, tata kerja dan tata kelola institusinya, dihitung rata-rata maksimum 40 persen. 

“Dari 40 persen itu, tahun ini dievaluasi. Kalau ada kemajuan nilai reformasi birokrasi, maka ada yang naik 10 persen, 15 persen dan seterusnya. Selain itu juga ada indeks nilainya," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Bansos Sumut: Setelah Periksa Gatot, Kejagung Bidik Tersangka Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler