Polda Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Jumat, 15 Desember 2017 – 03:30 WIB
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 1,3 kilogram sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA: Iwari Jadi Pengedar Narkoba, Pelanggannya Para Petani

Pengungkapan itu berawal dari penangkapan residivis narkoba Zainal Arifin, 37, warga Jl. Kimaja, Wayhalim, Bandarlampung.

Dia diringkus bersama Winarto, 39, warga Jl. Ratu Dibalau Gg. Kancil, Waykandis, Tanjungsenang.

BACA JUGA: Hmm...WN Malaysia Penyeludup Sabu Divonis Hakim Lebih Ringan

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes M. Abrar Tuntalanai mengatakan, Zainal diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah Bandarlampung.

Pada Selasa (12/12) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi membuntuti Zainal. Pergerakannya terpantau dari Jl. P. Antasari ke Waykandis-Gang PU dan berhenti di Jl. Palapa, dekat Universitas Bandar Lampung (UBL).

BACA JUGA: Buron Sejak 2012, Harun Ditangkap Setelah Diintai Dua Hari

Kemudian Zainal singgah di Jalan Mayor Sukardi, Kecamatan Gedungmeneng, yang diindikasikan sebagai kontrakan tempatnya tinggal. Sekitar pukul 23.30, anggota subdit III menggerebek kontrakan tersebut.

’’Pas digeledah, kami tidak menemukan narkoba di dalam rumah. Kami hanya sepaket sabu-sabu seberat 500 gram yang disimpan di bagasi motornya,” ungkap Abrar saat ekspose di Ditresnarkoba Polda Lampung Rabu (13/12).

Rupanya, barang haram itu juga ada disimpan tersangka di rumah kontrakan Winarto. Jumlahnya lebih banyak lagi. Yaitu seberat 800 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus.

Sabu tersebut tercecer di lantai rumah. ’’Kami kembali menginterogasinya (Winarto, Red),” kata Abrar.

Hasilnya, Zainal dan Winarto bernyanyi, barang haram itu milik ML, salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Wayhuwi, Bandarlampung. ’’Pihak lapas mengaku ada nama ML di sana,” ujarnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar mengatakan, 1,3 kg sabu itu cukup untuk membikin mabuk 7.800 orang. Asumsinya, 0,5 gram dikonsumsi 3 orang. Atau 1 gram dikonsumi 6 warga Bandarlampung.

Zainal mengaku barang haram itu diedarkan atas perintah ML. Dari setiap 1 kilogram sabu yang terjual, dia dijanjikan fee sebesar Rp7,5 juta. Dia sudah dua kali berjualan sabu milik ML.

’’Sudah dua kali bang. Kalau yang pertama 500 gram, saya dapat fee Rp3 juta. Kalau yang ini belum dapat, karena belum terjual semuanya,” ucap residivis yang pernah ditangkap tahun 2015 ini.

Zainal menjelaskan, dia mendapat instruksi dari ML via ponsel. Dia diarahkan ke depan SMKN 4 Bandarlampung untuk mengambil sabu-sabu seberat 2 kilogram. Sabu itu untuk pasokan di Bandarlampung. Sebelum tertangkap, Zainal sudah menjual 700 gram sabu.

’’Saya kenal sama ML di dalam lapas. ML selalu nelpon saya. Jadi saya diperintah ke depan SMK 4, nanti di situ sudah ada barangnya geletak di depan sekolah itu, terus saya ambil dan bawa pulang untuk dipecah," beber dia.

Terpisah, KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Wayhui Denial Arif mengaku belum tahu siapa ML.

’’Saya belum tahu kalau ada keterlibatan napi. Karena sampai sekarang, polda belum ada yang koordinasi dengan kami. Kalau polda koordinasi dengan kami, kami siap untuk membantu,” ungkap Denial. (yud/c1/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Ditangkap BNN di Sawahlunto


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler