jpnn.com, SURABAYA - Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap para kurir yang membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Total ada 3 kilogram sabu-sabu (SS) yang diamankan. Rencananya, narkotika golongan I tersebut dikirim ke Pontianak.
BACA JUGA: Driver Ojol Nyari Perkara, Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Malah Berurusan sama Polisi
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (16/4). Tim Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar.
BACA JUGA : Rasain! Firman Tertangkap Sebelum Pesta Sabu - Sabu
BACA JUGA: TKI Dititipi Barang dari Malaysia, Ternyata Isinya 2,6 kg Sabu-Sabu
Surabaya menjadi salah satu jalur yang dilewati para kurir. Mereka adalah Imam Djunaedi, warga Malang; dan Erwin Ruliansyah, warga Kramat Jati, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Ternyata Pengacara Ini Bantu Beli Sabu - Sabu untuk Tahanan
Imam dan Erwin mendapat perintah melalui pesan singkat dari seseorang berinisial DN alias AD.
Dua kurir itu diminta mengambil paket SS di Pontianak. Barang haram berbentuk serbuk kristal itu disimpan di dalam kamar Hotel Gajah Mada, Pontianak.
BACA JUGA : Ternyata Pengacara Ini Bantu Beli Sabu - Sabu untuk Tahanan
Setelah barang diambil, Imam dan Erwin membawanya lewat jalur laut. Mereka naik kapal laut Mila Utama dari Banjarmasin menuju Surabaya.
Dua orang tersebut tidak sadar bahwa pergerakannya sudah dipantau. Pada Selasa pukul 08.30, mereka diringkus di Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Sentosa Ginting Manik mengatakan, satu paket sabu-sabu itu disimpan di dalam tas ransel abu-abu.
"Dibagi jadi tiga kotak. Masing-masing berisi 1.009 gram, 1.015 gram, dan 996 gram. Jadi, totalnya 3.020 gram atau 3 kilogram lebih," paparnya.
BACA JUGA : Beri Tembakan Peringatan, Bea Cukai Dumai Sikat Selundupan Sabu - Sabu
Selain itu, anggota mengamankan dua tiket pesawat tujuan Surabaya-Pontianak. Tiket itu sudah disiapkan untuk perjalanan balik para kurir setelah mengantarkan pesanan. Dua unit handphone jadul milik para kurir juga disita.
Di dalamnya terekam percakapan para kurir dengan pemesan. Identitasnya sudah diketahui.
Menurut Ginting, pemesannya berada di wilayah Malang Raya. Bisa di Kabupaten/Kota Malang maupun Kota Batu.
Yang jelas, anggota sudah melakukan penyelidikan atas hasil tangkapan dua orang kurir tersebut.
Kedua kurir dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Paling berat bisa divonis pidana mati.
"Tapi, itu wewenang hakim di pengadilan nanti," ucapnya.
Dia menambahkan, dua kurir yang diamankan terkait jaringan pengedar internasional. Sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia.
"Dari pengakuannya memang baru satu kali melakukan pengiriman. Tapi, kalau dilihat cara mereka bekerja, kedua tersangka ini pemain lama," kata Ginting.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu memastikan akan mengejar jaringan di atasnya. Sebab, Jawa Timur menjadi salah satu pangsa pasar yang menarik bagi para pengedar narkoba. (adi/c6/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Narkoba Aceh Lolos dari Deteksi X-Ray Bandara
Redaktur & Reporter : Natalia