Polda Gerebek Bandar Judi, Hasilnya?

Selasa, 21 Maret 2017 – 09:05 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, KUPANG - Satgas Berantas Judi pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kembali mengungkap kasus judi di wilayah Kota Kupang. Kali ini petugas berhasil menangkap seorang bandar judi Kupon Putih (KP) alias togel.

Ironisnya sang bandar adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MMF, 30, warga Jalan Damai, RT 031/RW 011, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

BACA JUGA: Kakek Empat Kali Masuk Bui, Mau Jadi Apa?

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (20/3), mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (13/3) petang.

“Saat ditangkap pelaku sedang merekap dan menerima uang hasil jualan KP,” kata Jules seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Jaringan Kupang-Makassar Ditangkap

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu juga jelaskan, saat penggerebakan dilakukan Satgas Berantas Judi, Bandar lainnya, Fredik Fudikoa yang juga suami dari MMF berhasil melarikan diri.

Namun demikian, dari tangan pelaku MMF, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua buah buku rekapan KP, enam lembar kertas pemasangan angka KP, dua lembar kertas shio KP, serta uang tunai senilai Rp 2.406.000.

BACA JUGA: Naik Tipe A, Polda NTT Dipimpin Bintang Dua

“Hingga saat ini pelaku MMF masih diamankan di Ditreskrimum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan suaminya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satgas Berantas Judi,” terang AKBP Jules.

Pelaku MMF dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Kami terus merampungkan penyidikan perkara ini dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti. Kalau jaksa menilai belum lengkap dan dikembalikan dengan petunjuk, maka tentu kita akan bekerja keras memenuhi petunjuk tersebut sehingga cepat P-21,” tutup Jules.

Perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu melanjutkan, sebelumnya Satgas Berantas Judi juga berhasil menangkap lima oknum pegawai Dinas Kebersihan Kota Kupang yang sedang asyik bermain judi kartu remi di rumah Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Obed Dominggus R. Kadji yang beralamat di Jl. Batu Tulis, RT 09/RW 02, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kelima tersangka adalah Yakob Manafe alias Kob, 48, (honorer), Paulus D. Foenale alias Paul (PNS), Harry Darmawan Costa alias Ari (PNS), Romba Eli Josep S. Foekh alias Romba (PNS), dan Noldi Friendy Bunga alias Nobon (honorer).

Satgas juga menangkap Alfred C. Leleury alias Teddi, 32, warga RT 011/RW 003, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis bola guling.

Tak hanya itu, Satgas Berantas Judi juga menangkap tersangka kasus judi kuru-kuru, masing-masing Habel Mengi alias Habel alias Ama Woke, 76, warga Jl. Polisi Militer, RT 24/RW 09, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, dan Jhon Eduard Missa alias Aba Yon, 44, warga Jl. El Tari, RT 41/RW 13, Kelurahan Fetululi, Kecamatan Oebobo.

Termasuk mengungkap kasus perjudian kuru-kuru di halaman salah satu rumah duka di Jl. Timor Raya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dengan tersangka Abraham Djami alias Aba.(joo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mathari Membiayai Sekolah Anak Dengan Cara Haram


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler