jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti atau dikenal juga dengan sebutan Mak Susi selama satu kali 24 jam.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak pukul 00.00 WIB. "Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam," ujarnya, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9) dini hari.
BACA JUGA: 500 Ribu URL Hoaks Beredar Tentang Papua, Jangan Mudah Percaya!
Sahid menjelaskan, dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengaku kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.
Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Laode Ida: Ada Rasa Ketidakpuasan Rakyat di Wilayah Timur Indonesia
BACA JUGA: Panglima TNI Harus Serius Menangani Gerakan Separatis di Papua
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.
BACA JUGA: Pemuka Agama Katolik Sebarkan Surat Edaran untuk Warga Papua
Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan kepada Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.
"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (fiqih/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran Rizal Ramli untuk Atasi Kemelut Papua
Redaktur & Reporter : Adek