Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S Rajab SH menegaskan bahwa Polda Kalsel sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki masalah tersebut
BACA JUGA: Warga Terima Beras Miskin Busuk
“Anggota sudah saya perintahkan untuk menyelidiki,” kata Untung.Dijelaskan, Dit Reskrim Polda Kalsel saat ini masih mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terkait dengan unsur pidananya
Apabila cukup bukti, lanjutnya lagi, Polda Kalsel akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk membahas tentang bisnis investasi yang dijalankan Lihan
BACA JUGA: Bentrok Gunakan Senjata Api
“Setiap kasus yang mengandung unsur pidana tidak mesti harus menunggu laporan dulu (delik aduan, red)Untung juga mengatakan usaha bisnis Lihan sebagai pedagang intan juga akan diselidiki, yakni di mana Lihan membeli dan menjual intan
BACA JUGA: Aktivis WWF Hilang di Pedalaman Kalteng
“Tak hanya itu, bisnis investasi penanaman uang para nasabahnya juga akan diselidikiDi mana diperoleh dan disimpan,” ujarnya.Direktorat Reskrim Polda Kalsel kabarnya juga menanyakan legalitas dari Bank Indonesia mengenai uang yang dihimpunnya dari masyarakat tersebut
Dari informasi yang diperoleh, beberapa orang investor yang menginvestasikan uangnya kepada Lihan dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel“Kami hanya meminta keterangan saja, terkait uang yang ditanamnya (investasi,red) di tempat Lihan,” ungkap salah seorang penyidik Dit Reskrim Polda Kalsel tanpa mau mengatakan lebih detail mengenai hasil pertemuan dengan beberapa orang investor tersebut
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufiq mengatakan selalu siap berkoordinasiAbdul Taufiq menjelaskan, apabila memang terbukti ada unsur pidana melanggar UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka sesuai dengan pasal 46 ayat 1, yang menjelaskan bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar atau paling banyak Rp200 miliar.(hni/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makelar SK Masih Gentayangan
Redaktur : Tim Redaksi