BATAM - Sebanyak 386 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditnarkoba Polda Kepri, Rabu (15/11)Barang bukti senilai Rp 750 juta tersebut disita dari lima tersangka warga negara Malaysia dalam sebulan terakhir
BACA JUGA: Kota-kota di Sumut Terkoneksi Jalur KA
Kelima tersangka ini memasukkan narkoba tersebut dengan modus yang sama yaitu dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam dubur
BACA JUGA: Ribuan Pekerja di Batam Minta PHK
Dari tangan tersangka disita barang bukti seberat 112 gram"Saya hanya anak buah, jadi saya ikut saja apa yang disuruh bos
BACA JUGA: Giliran PGRI Kecam JR Saragih
Bos saya yang masukkan barang itu ke dubur saya dengan menggunakan air," katanya seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).Yusuf menambahkan barang haram itu sengaja dibawa dari Malaysia atas perintah pemilik barang untuk diedarkan di Batam dan sebagian lainnya untuk dibawa ke PadangMereka menerima pekerjaan itu dengan imbalan sebesar Rp 7 jutaNamun upah tersebut belum ada yang diterima oleh lima tersangka.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Dir Narkoba Polda Kepri AKBPAgus Rohmat, Sik, SH, M, HUMYang di hadiri oleh Para Pejabat Utama Polda Kepri serta para undangan dari Kajati ProvKepri, dari PN Batam, dari BNN ProvKepri, dari Balai POM ProvKepri, Ketua LSM Granat Kepri, Ka Bea dan Cukai Batam, Pengacara Tersangka dan Para tersangka
Dir Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka sebanyak 447 gramSebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan barang bukti untuk persidanganDan sisanya sebanyak 386 gram dimusnahkan.
"Total barang bukti ini 447 gram atau hampir setengah kiloIni cukup banyakJika setiap gramnya seharga Rp 1,7 juta, maka totalnya barang ini senilai Rp 759,9 jutaSegitulah nilai barang yang kita musnahkan hari iniNilainya sangat besar sekali," ujarnya
Barang Bukti sabu-sabu tersebut berjumlah seberat 447 Gram setelah diambil 15 Gram untuk Labforensik Mabes Polri cabang Medan, 26 Gram untuk UPT Laboratorium uji coba Narkoba BNN di Jakarta dan 20 Gram untuk Pembuktian di pengadilanJadi, barang bukti yang di musnahkan setelah diambil untuk pembuktian dan pengadilan berjumlah 386 Gram.
Rincian barang bukti yang ditahan dari para tersangka di antaranya dari Muhammad Yusuf Bin Abdullah,Syahril Bin Ilyas dan Tersangka Rahmad Bin Parlongan Dauly disita bukti seberat 112 Gram, 15 Gram di antaranya untuk Labforensik Mabes Polri cabang Medan, 10 Gram untuk pembuktian di pengadilan dan 87 Gram untuk dimusnahkan
Sementara dari terangka Fajri Muhammad Nasir alias Ayi Bin Muhammad Nasir seberat 147 Gram di mana 12 gram di antanya untuk UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN di Jakarta, 5 Gram untuk pembuktian di pengadilan dan 130 gram untuk dimusnahkanDan dari tangan Dedi Susanto Alias Adi Bin Muhammad Yusuf, disita seberat 188gram, di mana 14 gram untuk UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN di Jakarta, 5 Gram untuk pembuktian di Pengadilan dan 169 Gram untuk dimusnahkan
Agus Rohmat menambahkan bahwa dengan penangkapan tersebut berarti pihak kepolisian telah menyelamatkan sekitar 1788 orang dengan rincian jika setiap orang membeli paket hemat seberat 0,25 gramIa mengatakan akan serius menangani masalah Narkoba di Kepri.
"Kepri khususnya Batam sangat dekat dengan negara lainSangat memnungkinkan jika kota Batam menjadi transit peredaran NarkobaNarkoba merupakan musuh semua elemen masyarakat, kami akan berusaha keras meminimalisir peredaran Narkoba," tambahnya.
Ia pun berharap kerjasama yang selama ini terjalin dengan Bea Cukai dan petugas lainnya bisa memberantas laju peredaran barang haram ituHal ini dikarenakan efek dari peredaran narkoba sangat besar, bahkan melebihi aksi terorismeKarena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan Polisi Diraja Malaysia melalui Mabes Polri.(cr15/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NTT Minta Dimekarkan
Redaktur : Tim Redaksi