Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar

Selasa, 03 Desember 2024 – 03:00 WIB
Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27), terdangka kasus kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar, Bandarlampung, Senin (2/12/2024) (ANTARA/HO-Polda Lampung))

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar yang dilakukan oleh Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27).

"Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September," kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan, Senin.

BACA JUGA: Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!

Dia mengungkapkan kasus itu bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandarlampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.

Tersangka, lanjutnya, menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan.

BACA JUGA: Reza Artamevia Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar

"Namun, janji itu tak ditepati," ujarnya.

Ketika para korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

BACA JUGA: Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.

Pahala menyebutkan penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," ujar dia.

Penyidik sendiri menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Dana oleh Mantan Manajer Fuji


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler