Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon

Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:40 WIB
Pelaku penimbunan BBM ditangkap jajaran Polda Maluku. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang tersangka berinisial SA dan NM dalam kasus penimbunan 3,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon.

“Kasus penimbunan BBM terungkap setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, juga sudah ada indikasi dan target sudah lama dikejar," kata PS Kasubdit IV Tipidter AKP M. Eko Hasbi Purwono, di Ambon Jumat (18/10).

BACA JUGA: KPBB Dorong Produksi BBM Euro 4, Pertamina Dianggap Kunci Pengurangan Polusi

SA dan NM telah ditangkap bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3.463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka.

Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jeriken berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing.

BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi

Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.

"Kami juga mengamankan selang plastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar kode batang my Pertamina," ungkapnya.

BACA JUGA: Pertamina Dukung Penuh Langkah Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri

Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan membeli BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar.

"Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM dijual kembali kepada pedagang eceran,” terangnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara, pengiriman ke JPU, penyerahan tersangka, dan barang bukti," ujar dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler