jpnn.com - JAKARTA - Akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI memosting cuitan bahwa dua pentolannya, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan juru bicara Munarman mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (21/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan pemanggilan tersebut. Kedua pentolan FPI dipanggil dalam rangka mengusut kasus yang menjerat calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Menko Polhukam Minta Medsos Jangan Jadi Ajang Tebar Fitnah
"Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi Ahmad Dhani," kata Awi saat dikonfirmasi.
Menurut Awi, dua pentolan tersebut dipanggil atas laporan relawan Presiden Joko Widodo yang bernama Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo).
BACA JUGA: Akom Ditendang, Setya Novanto Segera Jadi Ketua DPR
Dhani disangkakan sudah melakukan penghinaan terhadap penguasa saat berorasi pada demonstrasi 4 November.
"Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP," tambah Awi.
BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo Makin Mesra, Gerindra Segera Merapat ke Pemerintah?
Rencananya, keduanya akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/11). (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Ingatkan Generasi Muda Jaga Kebinekaan
Redaktur : Tim Redaksi