Polda Metro Jaya: Silahkan Laporkan ke Kompolnas

Terkait Kasus penganiayaan PRT

Jumat, 20 November 2015 – 20:16 WIB
Ilustrasi penganiayaan/ Fajar.

jpnn.com - JAKARTA-Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan pihak Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) yang akan melaporkan instansinya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Ini dikarenakan kasus kekerasan yang menimpa PRT, Toipah (20), yang melibatkan anggota DPR-RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, belum jelas prosesnya sampai saat ini.

BACA JUGA: DPD Minta Presiden Berkomunikasi dengan DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol M Iqbal, menyebutkan bahwa pelaporan tersebut adalah hal yang biasa. Baginya, pelaporan Jala PRT ke Kompolnas bukanlah hal yang luar biasa. Dia bahkan mempersilahkan agar secepatnya membawa kasus yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya tersebut ke Kompolnas.

"Semua punya hak, silahkan laporkan. Yang penting pihak Polda Metro sedang serius mendalami kasus tersebut. Karena, kasus ini begitu sensitif," terang Iqbal kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Jumat, (20/11)

BACA JUGA: Aliansi Usir Freeport Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan

Di sisi lain, Iqbal menampik pernyataan dari ketua Jala PRT, Lita Anggraini, yang menilai pihak kepolisian tidak memproses kasus Ivan Haz walaupun telah memiliki dua barang bukti. 

Dia menjelaskan, kalau tim penyidik baru memiliki satu alat bukti sehingga tidak dapat memanggil anak dari mantan wakil presiden RI, Hamzah Haz itu.

BACA JUGA: Soal Pencatutan Nama Presiden dan Wapres, Ini Pernyataan Kapolri

"Dua alat bukti saja belum cukup, kalau penyidikan mengarah ke arah pemanggilan Ivan Haz maka akan segera dipanggil. Tapi kan penyidikan belum kearah sana," bebernya.

Sebelumnya, Ketua Jala PRT Lita Anggraini mengungkapkan pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang berupa hasil visum korban dan keterangan dari saksi. Ia lantas menilai adanya ketidak transparan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus penganiyaan PRT, Toipah.

"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," beber Lita. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Tuding Sudirman Said Catut Nama Presiden, Buktinya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler