Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

Rabu, 24 Juli 2019 – 06:06 WIB
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak seluruh isi permohonan gugatan sidang praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berkaitan dengan kasus dugaan makar.

Penolakan itu seperti tertuang di dalam dokumen jawaban tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang diserahkan saat sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/7) ini.

BACA JUGA: Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Di dalam dokumen jawaban, Polda Metro Jaya membantah permohonan Kivlan Zen yang mendalilkan pihak termohon melakukan pelanggaran saat proses penangkapan pemohon praperadilan.

"Bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh termohon dilandasi oleh Pasal 18 KUHAP dengan memperlihatkan surat tugas, memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, membuat berita acara penangkapan, dan memberikan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga tersangka," tulis kuasa hukum Polda Metro Jaya seperti tertuang dalam dokumen yang diserahkan.

BACA JUGA: Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel

BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Pihak Polda Metro Jaya juga membantah dalil Kivlan yang menyatakan terjadi pelanggaran ketika menetapkan pemohon praperadilan, sebagai tersangka kasus dugaan makar.

BACA JUGA: Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka setelah menemukan bukti cukup atas pelanggaran pidana yang dilakukan seseorang.

"Dalil pemohon ialah dalil yang tidak tepat dan mengada-ada, bahwa sesuai hukum acara untuk dijadikan bukti-bukti oleh penyidik guna untuk menetapkan seorang menjadi tersangka," lanjut tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga membantah dalil Kivlan yang menyatakan terjadi pelanggaran saat proses penyitaan. Polda Metro Jaya menerbitkan surat sebelum menyita barang Kivlan yang berkaitan kasus dugaan makar.

"Termohon menerbitkan administrasi penyitaan berupa surat perintah penyitaan, surat tanda penerimaan, berita acara penyitaan, laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri, dan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri," tulis tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen

Selain itu, Polda Metro Jaya membantah dalil Kivlan berkaitan dengan pelanggaran saat proses penahanan.

Polda Metro Jaya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga sebelum Kivlan ditahan.

"Bahwa sesuai ketentuan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana untuk Berita Acara Penahanan, tidak diberikan kepada pemohon atau keluarga, tetapi yang diberikan adalah surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Kivlan Zen keberatan atas proses penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka berkaitan dengan kasus dugaan makar. Dari situ, Kivlan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan termohon Polda Metro Jaya.

Keberatan Kivlan itu seperti disampaikan anggota tim pengacaranya Tonin Tachta di dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, Senin (22/7) ini.

"Pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, dan penyitaan," kata Tonin di PN Jaksel, Senin. (mg10/jpnn)

Tidak ada bagi-bagi kursi yaa:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Surat Kivlan Zen kepada Menhan Ryamizard Ryacudu


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler