jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan dan pembobolan kartu kredit.
Mereka masing-masing berinisial NM (27), TA (24), AN (36) dan IS (32) yang beraksi sejak Januari hingga Maret 2018.
BACA JUGA: Jaksa Blender 400 ribu Sabu - Sabu
Menurut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, pelaku beraksi dengan dua modus yang berbeda untuk membobol kartu kredit dan pencurian.
Adapun modus pertama para pelaku membeli ribuan database nasabah kartu kredit melalui sebuah website yang namanya masih dirahasiakan, kemudian database itu disaring mana yang masih aktif dan tidak aktif dengan cara menghubungi melalui telepon para korban.
BACA JUGA: Bekuk Eks Legislator PAN, Polisi Sita Sabu-Sabu
Lalu pelaku menghubungi call center bank dan mengaku sebagai pemilik kartu kredit. Selanjutnya pelaku ini melakukan update data kepada pihak bank dan meminta pergantian nomor telepon dan meminta bank menerbitkan kartu kredit baru.
“Kartu kredit itu kemudian dikirimkan ke alamat tersangka agar bisa digunakan pelaku untuk belanja online dan belanja fisik melalui gesek tunai," kata dia dalam keterangannya, Senin (16/4).
BACA JUGA: Ibu Muda dan Suami Kedua Kompak Pakai Narkoba, Nih Fotonya
Sementara modus yang kedua, pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai call center dari pihak bank korban untuk kemudian mempengaruhi korban bahwa ada transaksi mencurigakan dari kartu kredit korban.
Selanjutnya, pelaku akan meminta korban untuk menyebutkan tiga digit angka yang ada di belakang kartu dan tanggal kadaluarsa kartu kredit milik korban agar para pelaku bisa mengambil alih kartu kredit tersebut.
“Pelaku ini memang mempunyai peran berbeda. Ada yang khusus menghubungi bank, menghubungi korban dan membelanjakan kartu kredit,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Eks Anggota DPR dari PAN karena Sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan