Polda Sumut Kembali Sita 20 Ton Daging Ilegal

Minggu, 28 Juli 2013 – 08:58 WIB

jpnn.com - MEDAN - Tim Subdit I/Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menangkap tiga truk colt diesel bermuatan daging sapi merk Alani asal India sebanyak 20 ton di Jalan Lintas Sumatera Dusun Pare-Pare Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sabtu (27/7) pukul 04.00 WIB dini hari.

Tiga truk pembawa daging beku tersebut yaitu mobil truk Hino dengan plat polisi BB 8009 LW bermuatan 6,5 ton, mobil truk Dyna BK 8515 VN bermuatan 6,5 ton dan Truk Dyna BK 8397 VN dengan muatan daging beku 3 ton.

BACA JUGA: Kafe Tempat Nikita Mabuk Tak Punya Izin Jual Miras

Daging sapi yang dibawa melalui pelabuhan Teluk Nibung menggunakan kapal kecil itu dikemas rapi dalam karton masing-masing berat 6,6 sampai 7 kilogram (kg) per kotak siap edar untuk kebutuhan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1434 H.

Hingga kemarin, kepolisian masih memeriksa supir truk, sedangkan pemilik yang dbelakangan diketahui bernama Heri segera dimintai keterangannya. Kepada wartawan, Amiruddin (49), kernek truk, mengaku tak mengetahui barang apa yang dibawa di dalam truk.  

BACA JUGA: Bagikan Duit BLSM ke Tetangga

"Kami hanya disuruh membawa truk menuju ke Medan. Ada yang menunggu kami di depan gerbang tol," akunya. Dia mengatakan perintah membawa truk ke Medan diperoleh dari orang gudang di Teluk Nibung, Tanjung Balai dengan upah Rp200 ribu.

Kanit III Subdit I Indag Poldasu Kompol Ahmad Nasution mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga truk yang melintas di jalan lintas Sumatera sekira pukul 00.15 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, ternyata ditemukan daging beku yang terbungkus dalam kantungan goni.

BACA JUGA: Ribuan Pemudik Tiba di Belawan

"Mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi untuk membawa daging beku tersebut sehingga sopir, kernet dan barang bukti kami bawa ke Mapolda Sumut," katanya.

Dia menjelaskan seharusnya, untuk membawa daging beku tersebut harus memiliki dokumen karantina sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 jo pasal 5,6,7,9,21, dan 25 UU RI No 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, sedangkan barang bukti setelah di timbang akan diserahkan ke bagian Karantina," paparnya.

Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Sadono Budi Nugroho didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ridho M, kepada wartawan, Sabtu (27/7), mengungkapkan, kapal pengangkut daging sapi asal India merk Alani itu sebetulnya sempat dilempari massa dengan bom molotov ketika akan ditangkap petugas di pelabuhan Teluknibung.

Beruntung, aksi massa dapat digagalkan petugas keamanan Pelabuhan Teluknibung tanpa ada korban jiwa dan kapal dapat diamankan. Sadono mengatakan, daging sapi merk Alani asal India milik Heri, warga Medan, diduga terkontaminasi penyakit Antrax (sejenis penyakit sapi) yang sering menjangkiti sapi asal India.

"Menurut keterangan Bea Cukai dan Dinas Karantina, daging sapi asal India dilarang masuk ke Indonesia, khususnya Sumut karena dicurigai menderita penyakit Antrax," katanya.

Pada Rabu (24/7), kata Sadono, polisi juga mengamankan 40 ton daging sapi diawetkan yang diselundupkan dari Malaysia. Truk pembawa daging sapi ilegal itu diamankan saat melintas di Jalan Pancing/William Iskandar Medan tepatnya di depan perumahan Mutiara Resident.

Daging sapi selundupan itu dimasukkan dalam satu kontainer pendingin (freezer), tiga truk dan satu mobil pick up melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumut. Daging dikemas dalam kotak kecil ukuran 20 kg. Daging sapi itu diketahui milik seorang pengusaha berinisial AT. (gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Legislator Boltim Resmi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler