jpnn.com - SURABAYA - Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan pengamat satwa Singky Soewadji memasuki babak baru. Polda Jatim kini sibuk mengumpulkan alat bukti.
Polisi telah tuntas memeriksa pelapor. Yaitu, Ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan sekretarisnya, Tony Sumampau.
BACA JUGA: Bentrok di Kafe, Dua Pemuda Terkapar
Bukan hanya itu. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini Risma dan Singky, juga sudah selesai.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, untuk mengumpulkan alat bukti tersebut, kepolisian akan memeriksa saksi. "Tentunya saksi yang diperiksa akan lebih dari satu," ujarnya.
BACA JUGA: Anak Perempuan SD Ditendangi Ramai-ramai
Para saksi tersebut datang dari berbagai latar belakang. Di antaranya adalah ahli bahasa, ahli teknik informasi (TI), dan ahli pidana. Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan secara bertahap.
Para saksi tersebut dipilih dengan berbagai alasan. Contohnya adalah pemilihan saksi ahli TI. Ahli TI akan dimintai pendapat apakah alat bukti yang melandasi laporan itu bisa menjadi pijakan untuk menilai adanya tindak pidana atau tidak. ''Nanti ahli yang menilai,'' ucap Awi.
BACA JUGA: Petani Karet Alih Profesi jadi Pemikat Burung
Sementara itu, saksi ahli bahasa akan dimintai pendapat terkait tata bahasa yang digunakan Risma dan Singky ketika memberikan pernyataan ke media massa.
Nanti dilihat apakah bahasa yang digunakan itu mengindikasikan pencemaran nama baik dan memiliki unsur pidana atau tidak. Selain itu, ahli pidana diturunkan untuk memastikan hal tersebut.
Mantan Kapolres Magetan itu juga mengungkapkan, pihak penyidik sudah datang langsung ke Kebun Binatang Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran pernyataan pihak pelapor. Sebab, pihak pelapor membantah adanya dugaan korupsi dalam aktivitas pertukaran satwa. Aktivitas tersebut dilakukan pihak Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan Kebun Binatang Pematang Siantar.
Awi mengungkapkan, setelah melengkapi poin dari pemeriksaan saksi ahli, penyidik Polda Jatim akan melakukan gelar perkara. "Dalam waktu dekat kami melakukan itu," ucapnya.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kasus tersebut cukup bukti atau tidak seperti yang dituduhkan pelapor tentang pencemaran nama baik.
Sebagaimana diberitakan, Rahmat Shah dan Tony Sumampau melaporkan Risma dan Singky Suwaji ke Polda Jatim. Mereka dituding telah mengeluarkan pernyataan di media massa yang membuat nama kedua pelapor tercemar.
Selain laporan pidana, mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. (dor/c10/ib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasyim Klaim Nilai A, PDIP Pilih Henry
Redaktur : Tim Redaksi