Polda: Wagub Maluku Tak Terlibat Sabu-sabu

Selasa, 26 Februari 2019 – 07:25 WIB
Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua. Foto: Ambon Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua tidak terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat ajudannya. Pesta narkoba itu juga tidak dilakukan di dalam kediaman, namun di pos penjagaan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sahuburua.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Jenis Baru yang Dikirim dari Malaysia

Demikian ditegaskan Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabora kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin.

BACA JUGA: PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

BACA JUGA: PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

Polisi menangkap tiga pelaku yang berpesta narkoba di pos penjagaan kediaman Wagub Maluku. Ketiganya, oknum polisi Bripka MP (36) serta dua ASN, RS (32) dan TM (32).Sebelum menjadi ajudan Sahuburua, MP pernah menjadi ajudan mantan Gubernur Karel Alberth Ralahalu.

Menurut Tabora, meski lokasi kejadian pesta narkoba itu di kediaman, namun Sahuburua tak terlibat dalam rangkaian penyidikan sebagai saksi.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Gigit Jari, Aset Harta Kekayaannya di 6 Kota Disita BNN

"Ya tidak. Alasannya, dia tidak terlibat. Terus penangkapan itu bukan di dalam rumahnya, melainkan di pos penjagaan," ungkap Tabora.

Dia menandaskan, dalam rangkaian penyidikan terhadap ketiga tersangka itu, pihaknya tidak memerlukan keterangan Sahuburua.

“Tidak mungkinlah. Tidak, ada hubungan. Mereka (tiga tersangka) itu yang melakukan saat pejabat itu (wagub) tidak ada," terang dia.

Seperti diketahui, penangkapan bermula saat tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku menciduk Andreas Wakano alias AW (39). Pria yang beralamat tinggal di Depok, Jawa Barat ini, diamankan karena memiliki 1 paket sabu-sabu. AW diduga pihak yang membawa barang haram ini dari Jakarta.

Kini keempat tersangka ini sudah diinapkan di tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua. Terungkap Bripka MP adalah bandar narkoba. Ia mulai melakukan bisinis ilegal itu sejak November 2018.

“Ini dia MP adalah polisi. Buat malu institusi dan akan dipecat," tandas Tabora.

Menurutnya, MP adalah pengedar. Barang haram itu, semuanya bersumber dari Jakarta. "Jadi barangnya dari Jakarta. Dia (Bripka MP) mengaku, menjual baru dua kali, sejak November 2018. Kalau soal aktif memakai, dia juga pemakai. Dia juga mengaku dari 2016 sudah pakai," jelas Thein.

Dikatakan, pengiriman barang itu melalui pesawat. BB-nya ditaruh dalam sepatu, dan diinjak oleh AW untuk diloloskan dalam bandara.

"Kalau kita di Ambon belum ada alat pendeteksi barang berbahaya hingga ke dalam sepatu. Kita upayakan secepatnya. AW kita kenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). MP, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan 127, RH dan TM kita pakai Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas dia.(NEL)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka MP, Ajudan Sang Pejabat Ini Diringkus Lantaran Seludupkan Narkoba


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler