Polisi Bantah Pengacara Johnny Situwanda

Soal Penetapan Tersangka Dalam Kasus PT BA

Minggu, 30 Mei 2010 – 20:25 WIB

JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa mantan pengacara susno Duadji, Johnny Situwanda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa antara PT BA dan PT BNPBantahan itu untuk menangkis pernyataan pengacara Johnny Situwanda yang menyebutkan dalam surat panggilan Johnny menjadi tersangka dalam kasus sengketa PT BA

BACA JUGA: Mantan Pengacara Susno Dibidik Kasus Baru



Kepala Bidang Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, menyatakan bahwa pada pemeriksaan terhadap Johnny yang direncanakan senin (31/5) besok ada dua kemungkinan tentang materi yang akan ditanyakan
Pertama, terkait kasus penangkaran arwana

BACA JUGA: Baru 331 Pemda Punya Layanan Satu Pintu



Kedua, terkait dugaan gratifikasi terhadap Susno Duadji pada kasus korupsi di Dinas Pekerjaan umum Bengkulu
"Jadi itu terkait dengan Pak Susno," ujar Marwoto saat dihubuni per telpon, Minggu Minggu (30/5) sore.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Johnny, Sutedja Sugianto, menyatakan bahwa Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny Situwanda, Senin (31/5) besok

BACA JUGA: Menpan Siapkan RUU Kendali Administrasi Pemerintahan

Namun dalam surat panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Mabes Polri, mantan pengacara Susno Duadji itu akan diperiksa terkait kasus gratifikasi sebuah perusahaan berinisial PT BA di Bandung yang bersengketa dengan PT BNP

Hal inilah yang kini dipertanyakan oleh pengacaranyaPasalnya, sengketa antara PT BA dan PT BNP merupakan kasus perdata"Sebenarnya sengketa itu antara kliennya Pak Johnny (PT BA) dengan para pihak yakni PT BNP," tambah Sutedja.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemensos: Dua Juta Lansia Terlantar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler