JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa mantan pengacara susno Duadji, Johnny Situwanda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa antara PT BA dan PT BNPBantahan itu untuk menangkis pernyataan pengacara Johnny Situwanda yang menyebutkan dalam surat panggilan Johnny menjadi tersangka dalam kasus sengketa PT BA
BACA JUGA: Mantan Pengacara Susno Dibidik Kasus Baru
Kepala Bidang Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, menyatakan bahwa pada pemeriksaan terhadap Johnny yang direncanakan senin (31/5) besok ada dua kemungkinan tentang materi yang akan ditanyakan
BACA JUGA: Baru 331 Pemda Punya Layanan Satu Pintu
Kedua, terkait dugaan gratifikasi terhadap Susno Duadji pada kasus korupsi di Dinas Pekerjaan umum Bengkulu
Diberitakan sebelumnya, pengacara Johnny, Sutedja Sugianto, menyatakan bahwa Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny Situwanda, Senin (31/5) besok
BACA JUGA: Menpan Siapkan RUU Kendali Administrasi Pemerintahan
Namun dalam surat panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Mabes Polri, mantan pengacara Susno Duadji itu akan diperiksa terkait kasus gratifikasi sebuah perusahaan berinisial PT BA di Bandung yang bersengketa dengan PT BNPHal inilah yang kini dipertanyakan oleh pengacaranyaPasalnya, sengketa antara PT BA dan PT BNP merupakan kasus perdata"Sebenarnya sengketa itu antara kliennya Pak Johnny (PT BA) dengan para pihak yakni PT BNP," tambah Sutedja.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemensos: Dua Juta Lansia Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi