Polisi Bekuk Pemalsu 13 Ton Beras Premium

Jumat, 31 Agustus 2018 – 11:13 WIB
Beras. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menyita 13 ton beras merek Mentari palsu yang beredar di Malang. Si pemalsu, Hanrianto, akhirnya menyandang status tersangka.

Dia menjalankan aktivitas ilegal itu sejak setahun silam. Sebenarnya, bukan hanya merek Mentari yang dipalsukan, melainkan juga 12 merek lain yang telanjur dikonsumsi warga.

BACA JUGA: 12 Ribu Ton Beras Impor Tiba di Tanjung Perak

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Agus Santoso memastikan, beras bermerek palsu itu tak berbahaya.

Tak ada campuran zat yang aneh-aneh. Hanrianto dibui lantaran sudah merugikan produsen asli dan konsumen.

BACA JUGA: Kementan Larang Beras Kemasan Dijual Melebihi HET

''Ini hanya karena dia memalsukan merek,'' ungkapnya.

Agus membantah beras itu berasal dari stok bulog. Dari penyidikan, tersangka mengaku menghimpun beras tersebut dari sejumlah petani. Mulai Malang hingga Kediri dan Blitar.

BACA JUGA: Pastikan Beras Premium Oplosan Terjamin Mutunya

Polisi dengan tiga melati di pundak itu menuturkan, pengungkapan kasus tersebut diawali pengaduan sang produsen.

Pemilik merek Mentari yang asli menunjukkan sejumlah bukti ke polisi.

Mereka menyatakan ada yang membajak merek mereka. Menumpang cari keuntungan.

Temuan tersebut berupa puluhan sak beras di beberapa pertokoan di Malang. Hal tersebut dilaporkan sejak Mei lalu.

Korps Bhayangkara pun berkoordinasi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. Tujuannya, memastikan klaim produsen Mentari. Ternyata, hasilnya benar. Penyelidikan pun dimulai.

Awalnya, petugas tak tahu bahwa Hanrianto memainkan 12 merek beras. Incaran polisi baru muncul pada Juni lalu.

Begitu ada barang yang dikirim ke sejumlah toko di Malang, polisi melacak jalur distribusinya hingga hulu.

Ternyata, beras Mentari palsu itu diproduksi di kawasan Cemoro Kandang, Kota Malang. Yakni, di UD MRI/Leo Jaya.

Polisi mengamankan 596 karung beras. Sampel beras dikirim ke laboratorium Disperindag Jatim.

Tujuannya, polisi mendapatkan identifikasi yang jelas dari barang sitaan tersebut.

Hasilnya keluar beberapa pekan kemudian. Hanrianto terbukti memalsukan merek beras itu.

Polisi berkesimpulan, Hanrianto melanggar sejumlah hal. Yakni, memalsukan merek, memalsukan kualitas, dan menipu konsumen. Dia dijerat empat pasal berlapis.

Yaitu, pasal 100 dan 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta pasal 62 juncto pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hanrianto bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 6 miliar. (mir/c5/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Premium Belum Tentu Baik Bagi Kesehatan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler