jpnn.com, JAKARTA - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi dengan warna dasar putih bakal diprioritaskan untuk kendaraan baru.
Selain itu, pelat nomor polisi baru itu juga akan digunakan untuk kendaraan yang masa berlakunya habis.
BACA JUGA: Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Ini Penjelasan Kombes Taslim
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Korlantas Polri: Pelat Nomor Putih Bisa Digunakan Pertengahan Bulan Depan
Perwira menengah Polri itu juga memastikan pihaknya belum mengeluarkan pelat putih.
Sebab, pihaknya tengah menunggu arahan dari Korlantas Polri.
BACA JUGA: Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya? Siap-siap Ditindak!
"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih.
Menunggu petunjuk dari Korlantas," ujar Sambodo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada pertengahan Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gunakan e-TLE Tindak Pelanggar Ganjil Genap, Berikut Titik-Titiknya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama