jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum dari Universitas Tandulako, Palu, Sulawesi Tengah, Zainudin Ali menilai polisi melakukan blunder kalau memerkarakan postingan Yulian Paonganan yang memuat foto alat kelamin anak kecil, untuk menjerat Yulian atau biasa disapa Ongen dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
“Foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam kategori porno, karena itu tidak termasuk memancing birahi,” kata Zainudin, Jumat (8/1).
BACA JUGA: KY Tak Mau Gegabah Putuskan Kasus Hakim Parlas Nababan
Zainuddin mengemukakan pandangannya, apalagi foto dimaksud diambil dari salah blog kesehatan. Menurutnya, postingan baru bisa dikatakan porno, kalau mengandung nafsu birahi.
“Saya kira, itu tidak bisa dijadikan delik baru untuk menjerat dengan pasal UU Pronografi, ini aneh,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Skandal Papa Minta Saham Bukan Tipidum
Zainudin Ali yang juga Wakil Ketua MUI ini melihat polisi tidak tuntas, mereka terus berupaya menjerat Ongen. Padahal, bahan untuk menjeratnya terlalu dipaksakan.
“Sama saja ketika orang ditilang, STNK ada, SIM ada, tiba-tiba ban tidak ada pentil, dan itu jadi masalah. Ini lagi dicari-cari kesalahan, sehingga penyelidikannya pun lompat-lompat dan tidak tuntas,” ujarnya.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Kalau Mau Reshuffle, Jokowi Harus Tepati Janji
Ditanya soal Ongen sampai saat ini tidak diberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP), Ali secara tegas mengatakan itu jelas keliru. Karena salinan BAP merupakan hak tersangka yang diatur dalam pasal 72 KHUP.
“Salinan BAP ini harus diberikan, sebagai bahan pembelaan tersangka. Jika hanya dibaca pasti lupa, ini jelas keliru jika sampai saat ini belum juga diberikan. Penegak hukum jangan sampai melanggar hukum. Jangan bicara ditegakan, tapi malah dilanggar sendiri. Ini bisa berakibat buruk di mata masyarakat,” ujar Ali.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Beri Sinyal Keberatan Din Minimi Cs Dapat Amnesti
Redaktur : Tim Redaksi