Polisi Butuh Waktu 2 Tahun Untuk Menangkap Otak Pembunuhan Agen Mobil di Sumut

Minggu, 02 Oktober 2022 – 00:44 WIB
Polisi menangkap otak pelaku pembunuhan agen mobil di Sumut. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menangkap A (35) yang merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap Henri Goh, agen mobil yang tewas mengenaskan di Deli Serdang pada Mei 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan A ditangkap di Padang Lawas pada Sabtu (1/10).

BACA JUGA: Ini yang Dipersiapkan Bripka Ricky Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Teuku dikutip dari Antara, Sabtu. 

Perwira menengah Polri itu mengatakan A sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.

BACA JUGA: Oknum Polisi yang Otaki Pembobolan Mesin ATM Ini Ternyata Pernah Beraksi di Empat Lawang

Sedangkan pelaku lainnya berinisial AA (20) yang sudah ditangkap sebelumnya, saat ini sedang menjalani proses hukum.

"Selama dua tahun ini petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap otak pelaku," ujarnya.

BACA JUGA: WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini

Berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

"Pelaku mengaku sakit hati, karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati," katanya lagi.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Mei 2020 di sebuah bengkel di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Korban pembunuhan itu ditemukan dalam kondisi tangan, kaki dan leher terikat. Satu unit mobil milik korban juga dilarikan oleh pelaku. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit Terungkap, Gegara Masalah Sepele


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler