Polisi Cari Pembuat Video Pembakaran Bendera Tauhid

Rabu, 24 Oktober 2018 – 11:36 WIB
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto (pakai peci). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, polisi masih menyelidiki unsur pidana terkait pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

"Ini sedang ditindaklanjuti dan diminta keterangan kalau itu masuk perbuatan pidana atau tidak," kata Ari di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).

BACA JUGA: Polri: Permintaan Maaf Tak Bisa Selesaikan Pidana

Menurut Ari, kalau suatu perbuatan pidana, dalam aturannya itu ada unsur-unsur yang tidak bisa ditinggalkan. Misalnya, apakah ada unsur kesengajaan, maupun actus reus-nya. "Ada tidak, ada tidak actus reus-nya, perbuatan membakar sesuatu," katanya.

Setelah melihat ada atau tidaknya actus reus-nya, lanjut Ari, baru ditanyakan kepada pelaku soal mens rea-nya. "Niatnya apa sih dia, itu yang sedang didalami," ungkap Ari.

BACA JUGA: Polri Kantongi Identitas Pembawa Bendera Bertuliskan Tauhid

Mantan kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu menuturkan pihaknya tidak bisa berjalan sendiri dalam melakukan penyelidikan. Karena itu, Ari berujar, polisi juga akan meminta keterangan ahli. "Kami mintai keterangan dari para ahli nanti," ujarnya.

Saat ini, Ari mengatakan, polisi sudah mengamankan oknum yang diduga melakukan pembakaran. "Sudah diamankan, masih digali keterangannya," ungkap Ari.

BACA JUGA: Respons Polri soal Banser Bakar Bendera Bertuliskan Tauhid

Dia memastikan, polisi juga akan mencari pembuat dan penyebar video pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut. "Iya sedang dicari. Nanti kami lihat perbuatannya itu apa, apakah membuat gaduh dan lain sebagainya," katanya.

Wakapolri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi kemudian melakukan suatu perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dia mengingatkan, ketika mendapatkan suatu informasi maka harus didalami dan dikaji lagi.

"Kalaupun berbuat, kira-kira akan merugikan orang lain atau tidak. Toh semua sudah ada aturannya. Sehingga tidak bisa mengambil langkah masing-masing," imbaunya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Lihat Sendiri Bendera HTI Masih Berkibar di Daerah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler