Dwi Prahoro yang auditor investigasi BPKP ini mengakui kalau pihaknya tidak menghitung kerugian dari pembebasan PPN maupun cukai impor dari PT Istanasarana Raya dan PT Satal Nusantara
BACA JUGA: Bantah Lihat Fee Rp1,2 M
Dengan alasan, dia tidak memiliki keahlian tersebut."Yang lebih tahu soal hitungan itu dari Bea Cukai pak hakim
Dijelaskannya, dalam hasil auditnya, ditemukan kerugian negara Rp86,078 miliar, terdiri dari pengadaan mobil damkar Rp20,8 miliar dan V-80ASM Rp65,02 miliar
BACA JUGA: 13 Demonstran Papua Merdeka Dilepas
Kerugian negara ini dihitung dari tahun anggaran 2003-2005 yang dilaksanakan oleh 22 Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota."Hasil audit menunjukkan kalau, margin profit dari masing-masing daerah berbeda-beda
Temuan BPKP lainnya adalah dari 36 pengadaan damkar, 31 kontrak lewat sistem penunjukan langsung, 1 kontrak lewat pemilihan langsung, 3 kontrak lewat lelang tapi hanya formalitas, dan 1 tanpa kontrak.
Sidang HSD ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa dan ahli dari Bea Cukai yang akan dihadirkan Ketua JPU Ruddy Margono.(esy/JPNN)
BACA JUGA: 14 Jendral Baru Dikukuhkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Sumbar Mesti Paham Kondisi Susah
Redaktur : Tim Redaksi