Tak Termasuk Pembebasan Pajak, Kerugian Negara Rp86 M

Sidang Korupsi Damkar

Kamis, 03 Desember 2009 – 14:56 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor yang diketuai Maryana dengan terdakwa Hengky Samuel Daud mempertanyakan perhitungan angka kerugian negara oleh Dwi Prahoro Irianto, ahli dari BPKPPasalnya, dalam perhitungan kerugian negara sebesar Rp86,07 miliar tidak mencakup biaya bebas impor kendaraan damkar tipe Morita dan V-80ASM.

Dwi Prahoro yang auditor investigasi BPKP ini mengakui kalau pihaknya tidak menghitung kerugian dari pembebasan PPN maupun cukai impor dari PT Istanasarana Raya dan PT Satal Nusantara

BACA JUGA: Bantah Lihat Fee Rp1,2 M

Dengan alasan, dia tidak memiliki keahlian tersebut.

"Yang lebih tahu soal hitungan itu dari Bea Cukai pak hakim
Saya tidak tahu persis tentang perhitungan kerugian negara dari cukai," ujar Dwi dalam persidangan Hengky Samuel Daud di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/12).

Dijelaskannya, dalam hasil auditnya, ditemukan kerugian negara Rp86,078 miliar, terdiri dari pengadaan mobil damkar Rp20,8 miliar dan V-80ASM Rp65,02 miliar

BACA JUGA: 13 Demonstran Papua Merdeka Dilepas

Kerugian negara ini dihitung dari tahun anggaran 2003-2005 yang dilaksanakan oleh 22 Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota.

"Hasil audit menunjukkan kalau, margin profit dari masing-masing daerah berbeda-beda
Contohnya di Lampung Tengah dan Bojong Timur marginnya sampai 154 persen, sedangkan Sulawesi Utara 104 persen," bebernya.

Temuan BPKP lainnya adalah dari 36 pengadaan damkar, 31 kontrak lewat sistem penunjukan langsung, 1 kontrak lewat pemilihan langsung, 3 kontrak lewat lelang tapi hanya formalitas, dan 1 tanpa kontrak.

Sidang HSD ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa dan ahli dari Bea Cukai yang akan dihadirkan Ketua JPU Ruddy Margono.(esy/JPNN)

BACA JUGA: 14 Jendral Baru Dikukuhkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Sumbar Mesti Paham Kondisi Susah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler