jpnn.com, SERANG - Tim Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap buronan kasus tawuran yang menewaskan seorang korban di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kelurahan Legok pada Minggu, 15 Oktober 2021.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pelaku berinisial BY (22) dan ditangkap pada Rabu (25/5) lalu di kawasan Ciawi.
BACA JUGA: Geng Motor Siap-Siap Saja, Macan Kumbang 852 Segera Datang
“Pelaku ini buron selama enam bulan terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (30/5).
Nugroho mengatakan BY ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan keterangan tersangka KL di kasus yang sama.
BACA JUGA: 44 Anggota Geng Motor Digulung, Lihat Tuh, Anda Pernah Bertemu?
“Jadi, ini perkelahian geng motor, korban dibacok sehingga meninggal dunia,” kata kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, mengatakan sebelum ditangkap BY sempat kabur ke Jakarta.
BACA JUGA: 2 Anggota Geng Motor Penganiaya Warga di Cirebon Ditangkap, Lihat Jaketnya
Namun, setelah dilakukan pencarian, BY akhirnya tertangkap di Kota Serang.
“BY merupakan tersangka utama yang membacok dengan celurit sehingga korban meninggal dunia,” kata David.
Kini BY sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gulung Pendiri Geng Motor Jakarta Misteri, Lihat Barbuk yang Disita, Ngeri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan