jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang ditangkap polisi.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kedua tersangka berinisial JS (39) dan SM (25). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA: Penyaluran BBM Subsidi Memanfaatkan Teknologi Digital, Efektif Gak Sih?
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai sebuah mobil boks yang mondar-mandir di salah satu SPBU di Lebak.
Ketika diperiksa, mobil boks Mitsubishi L-300 itu ternyata sudah dimodifikasi di bagian belakang.
BACA JUGA: Kasus Penyalagunaan BBM, Bareskrim Sita Tanker Bermuatan Solar di Jakut
“Mobilnya dimodifikasi sehingga dapat menyedot solar dari tangki bahan bakar ke tempat yang mampu menampung satu ton minyak,” kata Wiwin dalam siaran persnya, Jumat (10/6).
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual ulang solar subsidi itu seharga Rp 8.000 per liter. Mereka mendapat untung Rp 2.850 per liter karena harga belinya di SPBU hanyar Rp 5.150 per liter.
BACA JUGA: Tempat Penimbunan BBM Solar Subsidi Digerebek Polisi
“Dalam satu ton solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000, dan SM selaku sopir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000," beber Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut.
“Dari pengakuan tersangka sudah menjual solar enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang, Bekasi dan Tangerang," kata dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil boks yang sudah dimodifikasi dan 600 liter solar.
Terhadap pelaku, keduanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Indik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan