Polisi Curiga, Kamar Indekos Didobrak, Isinya Ada Mbak DNS dan Alat Kontrasepsi

Selasa, 29 Maret 2022 – 05:53 WIB
Polres Serang Kota menemukan Mbak DNS bersama alat kontrasepsi di kamar indekos. Dok Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polresta Serang mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di indekos Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang pada Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan

BACA JUGA: Driver Ojol Sialan, Pacar Sendiri Disuruh Layani Hidung Belang, Sebegini Tarifnya

"Dari adanya laporan kami mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," ujar Maruli kepada wartawan, Senin (28/3)

Maruli menjelaskan BB (25) dan AR (29) menggunakan aplikasi MiChat atau WhatsApp menawarkan pacarnya sendiri kepada para hidung belang.

BACA JUGA: Inilah Peran 3 Pelaku yang Perkosa dan Menjual ABG ke Pria Hidung Belang di Bandung

"Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp. 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya,” kata Maruli.

Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, pelaku langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan.

BACA JUGA: Lagi Hamil 5 Bulan, IY Dijadikan PSK, Dijual ke Pria Hidung Belang

“Setelah pelanggan datang ke indekos, lalu korban memberikan uang hasil layanan seksual tersebut kepada tersangka,”beber Maruli.

Menurut Maruli, motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan hanya untuk memperoleh keuntungan.

Dalam penggerebekan di kamar indekos tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp. 500.000.

“Kemudian ada empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit ponsel berserta kartunya,”kata perwira menengah tersebut.

Terhadap para tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal506 KUHP.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar,” pungkas dia (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pelaku Perdagangan Orang di Tangerang Ternyata Pasangan Suami Istri, Alamak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler