Polisi dan Jaksa Sama Saja, Rahasiakan Motif Ferdy Sambo Cs Mengeksekusi Brigadir J

Kamis, 26 Januari 2023 – 17:26 WIB
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penuntasan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, antiklimaks. Ilustrasi Foto: Jambi Independent

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penuntasan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, antiklimaks. Sebab, jaksa dan sebelumnya dalam proses hukum di kepolisian tidak mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saya melihat setelah proses sidang yang lama dan melelahkan semua pihak, memang penuntasan kasus ini tampak antiklimaks," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (26/1).

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Bantah Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J

Menurut Bambang, sidang kasus ini sangat disayangkan. Sebab, tak membuka motif sebenarnya dari para tersangka, sehingga muncul dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Bharada Eliezer memang mengakui sebagai eksekutor, atas perintah Ferdy Sambo. Tak tampak ada motif atau mens rea dari Eliezer yang dituntut 12 tahun," ucap Bambang.

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Bantah Berniat Menabrakkkan Mobil Guna Mencelakai Brigadir J

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu juga menyoroti jaksa yang terkesan membuat alibi baru di luar fakta-fakta persidangan yakni adanya perselingkuhan Putri Candrawathibdan korban Brigadir J.

"Selain tuntutan delapan tahun di bawah Eliezer, hal inilah yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan dan indikasi adanya intervensi di luar hukum," kata Bambang.

BACA JUGA: Memohon Dibebaskan, Ricky Rizal Bilang Begini soal Pembunuhan Brigadir J

Bambang mengakui sedari awal memang setuju tak perlu membuka motif kasus ini kepada publik oleh kepolisian, tetapi seharusnya diungkap dalam persidangan.

"Memang di awal, saya setuju bahwa motif tak perlu dibuka ke publik oleh kepolisian, tetapi sangat penting untuk dibuka dalam persidangan," pungkas Bambang Rukminto.

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dalam perkara itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terbaru, kelima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU telah mengajukan tuntutan hukuman terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup. Lalu, Bharada Richard Elizer dituntut 12 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Memerintah Ricky Rizal Menyembunyikan Senjata Brigadir J? Ternyata Dia


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler