jpnn.com, GORONTALO - Polres Gorontalo Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi pada Kamis (24/3) malam.
Dalam kegiatan ini, petugas menyita 200 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dan 300 botol merek lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Miras Ilegal
Kabagops Polres Gorontalo Kota Kompol Ryan Hutagalung mengatakan operasi pekat ini memang khusus menyasar penyebaran miras, prostitusi, dan judi.
“Sebanyak 200 liter miras cap tikus ini disita dari seseorang berinisial KI di Kelurahan Libuo,” ujar Ryan kepada wartawan, Jumat (25/3).
BACA JUGA: Polres Loteng Datangi Hotel di Mandalika, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita
Minuman memabukkan itu ditemukan di sebuah gubuk yang dijadikan penyimpanan.
“Sementara 300 botol lainnya disita dari sejumlah pedagang di wilayah Kota Gorontalo," kata Ryan.
BACA JUGA: 2 Ton Minuman Keras Cap Tikus Diselundupkan Lewat Kapal Laut
Perwira menengah Polri ini menuturkan pengungkapan ini setelah mereka mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, sebanyak 200 liter miras cap tikus yang disimpan dalam empat karung,” beber Ryan.
Dia menegaskan operasi pekat dilakukan dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan keamanan dan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
"Sasaran penegakan hukum terus kami lakukan terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadan,” pungkas Ryan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warung Penjual Miras Ini Berdiri di Tanah Negara, Dedi Mulyadi Lapor Satpol PP
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan