jpnn.com - JAMBI - Yopi Ardian (26), warga Perumahan Angkasa Indah, Palmerah Lama, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Yopi ditangkap di rumahnya Kamis (18/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga melakukan penipuan.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati mengatakan, Yopi ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial SL yang mengaku telah ditipu. Menurut Sri, antara SL dan Yopi berkomunikasi setelah berkenalan melalui jejaring sosial Facebook.
BACA JUGA: Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam
"Saat tersangka berkenalan dengan korban, tersangka mengaku anggota polisi kepada korban. Mengaku bertugas di Polda Metro Jaya sebagai sopir Direktur Sabhara," ujar Sri seperti diberitakan Jami Ekspres edisi hari ini (20/9).
Yopi yang merasa sudah akrab dengan SL bahkan sempat mendatangi rumah korban. Bahkan, Yopi pernah pamitan dengan keluarga SL dengan dalih akan mengikuti sekolah perwira.
BACA JUGA: Curi Uang Amal, Tertabrak KA
“Tersangka langsung menjalankan aksinya. Dengan beberapa alasan tersebut, pelaku meminta bantuan biaya pendidikan hingga mencapai Rp 88 juta," ujarnya.
Sri menambahkan, Yopi saat akan ditangkap tersangka sempat bersembunyi dalam lemari yang ada di rumahnya. "Saat penangkapan tersangka di rumahnya, aparat sempat kesulitan karena tersangka bersembunyi. Namun, tersangka akhirnya ketahuan bersembunyi di dalam lemari kamarnya,” tambah Sri.
BACA JUGA: Maling Kabur ke Hutan, Menyerah setelah Dikepung Api
Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara,” tukas Sri.(cok/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikat Laptop Sepupu untuk Beli Sabu
Redaktur : Tim Redaksi