jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menko Maritim Rizal Ramli, Rabu (24/10). Pemanggilan terhadap tokoh yang dikenal vokal itu untuk menindaklanjuti aduan Badan Advokasi Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem yang menuding Rizal telah menghina Surya Paloh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan kepada Rizal merupakan pemanggilan lanjutan. Sebab, Rizal tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan pertama Senin lalu (22/10).
BACA JUGA: Rizal Laporkan Korupsi Impor Pangan ke KPK, Ini Daftarnya
"Alasan Rizal tidak hadir saat itu karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Setelah diklarifikasi, hari ini jam 12.00 WIB," ujar Argo, abu (24/10).
Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rizal untuk meminta keterangan atas laporan yang dibuat Partai Nasdem di Polda Metro Jaya pada 17 September 2018. "Terkait laporan yang dibuat Partai Nasdem ke Polda Metro Jaya,” sebutnya.
BACA JUGA: Rizal Ramli Laporkan Korupsi Sektor Pangan ke KPK
Partai NasDem melaporkan Rizal karena pernyataannya diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Surya Paloh. Rizal menuding ketua umum Partai Nasdem itu bermain dalam kebijakan impor pangan melalui Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Selain itu, Rizal juga dianggap telah membuat fitnah terhadap Presiden Joko Widodo. Sebab, Rizal menyebut presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu tidak berani kepada Surya Paloh.
BACA JUGA: Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim
Politikus Partai NasDem Syahrul Y Limpo yang melapor ke Polda Metro Jaya menyebut Rizal terlalu vulgar mengumbar tudingan. Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu menyebut Rizal telah menyebar hoaks.
"Kata-kata vulgar, tidak benar dan hate speech itu tidak pantas keluar dari elite tokoh nasional, RR. Dia sudah membangun opini bahwa SP (Surya Paloh, red) cukup punya tekanan kepada Presiden. Pernyataan itu sangat tidak benar dan hoak,” ujar Syahrul.(wiw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Pengusung Ahok Tolak Becak Kembali Dilegalkan
Redaktur : Tim Redaksi