jpnn.com - BANDUNG - Polisi menggeledah rumah pasangan suami istri Andianto Setiabudi serta Yulinda Tjendrawati buntut dari kasus penipuan dan penggelapan di perusahaan Cipaganti Group. Andianto sendiri merupakan Direktur Utama dalam usaha koperasi berperan sebagai pengawas dan Yulinda menjabat sebagai bendahara.
Sedangkan kediaman Djulia Sri Rejeki yang menjabat Wakil Ketua dan merupakan Kakak Andianto tidak turut diperiksa. Namun sejumlah kantor di beberapa tempat tidak luput dari penggeledahan.
BACA JUGA: Bupati Rembang Nonaktif Diganjar 2 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Sayyidal Mursalin mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi seperti Perumahan Kumala Garden Kota Bandung dan berhasil membawa beberapa dokumen.
"Sudah dua hari berturut-turut kami lakukan penggeledahan. Kita sudah izin juga ke Pengadilan Negeri (Bandung) untuk menggeledah," katanya saat ditemui di Bandung, Rabu (25/6).
BACA JUGA: Penyidik Kejagung Masih di Medan
Ditambahkannya, penggeledahan sendiri dilakukan untuk mencari barang bukti terkait 6 laporan dugaan penggelapan perusahaan bermodus koperasi yang berdiri sejak 2002 ini.
"Apa saja yang disita. Kita belum bisa sampaikan berapa jumlah pastinya," ucapnya.
BACA JUGA: Tonjok Istri, Anggota DPRD Kota Manado Dipolisikan
Diberitakan sebelumnya, Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawati dan Djulia Sri Rejeki, tiga petinggi perusahaan Cipaganti Group diciduk oleh pihak kepolisian terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan perusahaan Cipaganti kepada beberapa mitra usahanya.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan kegiatan koperasi yang bekerjasama dengan sekitar 8.700 mitra usaha yang ingin menanamkan modalnya dan terkumpul dana sekitar Rp 3,2 triliun.
Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana mitra tersebut digunakan kepada PT. CCG sebesar Rp 200 miliar, PT. CGT sebesar Rp 500 miliar, PT. CGP Rp 885 juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5 persen dan 1,75 persen.
Dalam perjalanannya terhitung sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya serta cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu dari hasil penyelidikan selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjali kerjasama, dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan.
Serta pada saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 persen hingga 2 persen kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BNP2TKI Lepas 53 TKI Formal Asal Medan ke Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi