jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MA (26) pada Jumat (10/6).
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan pelaku karena diduga menjalankan bisnis narkoba di kontrakannya.
BACA JUGA: Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram
Berbekal informasi itu, polisi langsung meyelidiki pelaku.
Polisi berpura-pura sebagai pengguna narkoba, lalu membeli sabu-sabu kepada pelaku.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Barang Itu Ternyata Milik UCK
"Pada saat pelaku memperlihatkan sabu-sabu, petugas langsung menangkap pelaku," kata Michael dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
BACA JUGA: Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu dari seorang warga Balaraja, Kabupaten Tangerang yang masih buron.
"Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Michael.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Gondrong Ini Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi