jpnn.com, JAKARTA - Dalam kasus dugaan pesan instan mesum antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein telah dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian melalui dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dengan SP3 yang dikelaurkan Polda Metro Jaya tersebut, Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husein menyatakan maka kliennya tersebut otomatis sudah terlepas dari kasus dugaan chat mesum.
BACA JUGA: Kasus Chat Rizieq Bisa Dibuka Kembali Kalau Ada Bukti Baru
"Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya karena satu kasus, jadi otomatis (status tersangka Firza hilang),” katanya saat dihubungi, Minggu (17/6).
Azis menerangkan, dengan keluarnya SP3 membuktikan fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus itu penuh dengan rekayasa.
BACA JUGA: Rizieq Kelar, IPW Ingatkan Kasus Video Mirip Kader Gerindra
“Kalau pun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya. Jadi alhamdulillah,” tandasnya. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Polri Benarkan Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza Dihentikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapan Ali Mochtar Ngabalin soal Kasus Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan