Polisi Kebut Pemeriksaan Pimpinan KPK

Hari Ini, Bibit dan Chandra Diperiksa Sebagai Tersangka

Rabu, 16 September 2009 – 01:32 WIB

JAKARTA - Dua wajah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibid Samat Rianto nampak letih saat keluar dari gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes PolriUsai diperiksa selama 12 jam lebih sejak pukul 10.00 Selasa (15/9) pagi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, malam tadi, Chandra mengakui bahwa dirinya dan rekannya yang sama-sama wakil ketua KPK bidang penindakan memang sudah menjadi tersangka

BACA JUGA: Akhirnya, Dua Pimpinan KPK jadi Tersangka

Namun Chandra membantah jika penetapan tersangka itu karena kasuspemerasan.

Chandra menyebutkan, dirinya dan Bibit menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan, terkait status pencekalan terhadap pengusaha Djoko Tjandra dan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo
"Jadi bukan (kasus) pemerasan, tetapi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan cekal Djoko Tjandra dan pencabutannya, serta Anggoro Widjojo," sebut Chandra di tangga gedung Bareskrim, Mabes Polri, malam tadi.

Saat ditanya apakah polisi memang sudah memiliki bukti cukup dalam penetapan tersangka tersebut, Chandra justru berkilah menyunggingkan senyum

BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Masuk Komisi Etik

"Kalau buktinya tanya ke penyidik," ucapnya.

Rencananya, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, sekaligus pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka
"Besok kita akan diperiksa lagi sebagai tersngka, sekitar jam 10," ujar Chandra.

Seperti diketahui,  Polisi akhirnya menetapkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang

BACA JUGA: Putusan Kode Etik Tak Terpengaruh Status Antasari

Meski demikian Polisi belum menahan keduanya

Sebelumnya pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yovianes MaharMenurutnya, Bibit dan Chandra disangka dengan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP, dan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999"Hukuman minimal satu tahun, maksimal enam tahun," sebut Mahar.(mas/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler