JAKARTA - Dua wajah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibid Samat Rianto nampak letih saat keluar dari gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes PolriUsai diperiksa selama 12 jam lebih sejak pukul 10.00 Selasa (15/9) pagi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, malam tadi, Chandra mengakui bahwa dirinya dan rekannya yang sama-sama wakil ketua KPK bidang penindakan memang sudah menjadi tersangka
BACA JUGA: Akhirnya, Dua Pimpinan KPK jadi Tersangka
Namun Chandra membantah jika penetapan tersangka itu karena kasuspemerasan.Chandra menyebutkan, dirinya dan Bibit menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan, terkait status pencekalan terhadap pengusaha Djoko Tjandra dan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo
Saat ditanya apakah polisi memang sudah memiliki bukti cukup dalam penetapan tersangka tersebut, Chandra justru berkilah menyunggingkan senyum
BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Masuk Komisi Etik
"Kalau buktinya tanya ke penyidik," ucapnya.Rencananya, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, sekaligus pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka
Seperti diketahui, Polisi akhirnya menetapkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang
BACA JUGA: Putusan Kode Etik Tak Terpengaruh Status Antasari
Meski demikian Polisi belum menahan keduanyaSebelumnya pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yovianes MaharMenurutnya, Bibit dan Chandra disangka dengan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP, dan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999"Hukuman minimal satu tahun, maksimal enam tahun," sebut Mahar.(mas/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD
Redaktur : Tim Redaksi