jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein dan saksi fakta Fatimah alias Emma.
Emma diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/6), sedangkan Firza keesokan harinya.
BACA JUGA: Catat, Visa Arab Saudi untuk Habib Rizieq Berakhir 12 Juni
"Selasa kami akan memanggil sebagai saksi untuk tersangka HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (5/6).
Demikian juga dengan Firza. Menurut Argo, Firza akan dipanggil untuk menjelaskan peran Rizieq dalam kasus chat mesum tersebut.
BACA JUGA: Jaksa Masih Meneliti Berkas Firza Husein
"Rabu kami memanggil tersangka FH untuk kesaksian tersangka HRS. Ya sekitar jam sembilan kami agendakan," kata Argo.
Menurut Argo, keterangan keduanya penting untuk melengkapi berkas perkara Rizieq. Penyidik, kata dia, harus menggunakan saksi lain lantaran Rizieq tidak kooperatif dengan selalu mangkir dari panggilan. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Imigrasi Tak Bisa Cabut Paspor Rizieq Tanpa Permintaan Penyidik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Imigrasi: Tunggu Saja Habib Rizieq Dideportasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga